Integrasi NIK dengan NPWP Mundur hingga 1 Juli 2024

 Zahwa Madjid
12 Desember 2023, 17:53
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023, jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.

Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diputuskan diundur dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

"Kami juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan wajib pajak," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (12/12).

Pada kesempatan itu, kata Dwi, seluruh stakeholder diberi kesempatan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit atau NPWP baru atau NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

59,56 Juta NIK Terintegrasi NPWP

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Terdiri 55,76 juta NIK dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," kata Dwi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...