Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak di Sektor Perumahan, Ini Alasannya

Ferrika Lukmana Sari
29 Februari 2024, 07:09
pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengalokasikan dana untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024 bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp13,72 triliun dengan jumlah penyaluran rumah sebanyak 166.000 unit rumah.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan memperpanjang diskon pajak di sektor perumahan sampai akhir 2024. Berupa pemberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, tujuan pemerintah memperpanjang kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tujuan insentif tersebut adalah untuk pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat,” kata Dwi dikutip dari Antara, Kamis (29/2). 

Apalagi, kata dia, sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang mendukung perputaran ekonomi di masyarakat. Sektor properti merupakan sektor padat karya yang banyak melibatkan sumber daya manusia, sehingga pergerakan pada sektor ekonomi akan turut berdampak pada serapan tenaga kerja.

“Jadi, mereka punya uang untuk dibelanjakan, punya daya beli, sehingga ekonomi bergerak. Multiplier effect dari sektor properti yang perlu dilihat dalam hal perpanjangan insentif PPN DTP Rumah,” ujar Dwi.

Di samping itu, proses pembangunan suatu rumah melibatkan banyak kebutuhan, seperti kebutuhan kaca, keramik, cat dan lainnya. Hal ini akan menggerakan aktivitas ekonomi seperti transaksi-transaksi pada kebutuhan perumahan.

Perhitungan PPN DTP Rumah

Sebelumnya, Dwi menyampaikan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...