Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak di Sektor Perumahan, Ini Alasannya

Ferrika Lukmana Sari
29 Februari 2024, 07:09
pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengalokasikan dana untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024 bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp13,72 triliun dengan jumlah penyaluran rumah sebanyak 166.000 unit rumah.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan memperpanjang diskon pajak di sektor perumahan sampai akhir 2024. Berupa pemberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, tujuan pemerintah memperpanjang kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Tujuan insentif tersebut adalah untuk pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat,” kata Dwi dikutip dari Antara, Kamis (29/2). 

Apalagi, kata dia, sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang mendukung perputaran ekonomi di masyarakat. Sektor properti merupakan sektor padat karya yang banyak melibatkan sumber daya manusia, sehingga pergerakan pada sektor ekonomi akan turut berdampak pada serapan tenaga kerja.

“Jadi, mereka punya uang untuk dibelanjakan, punya daya beli, sehingga ekonomi bergerak. Multiplier effect dari sektor properti yang perlu dilihat dalam hal perpanjangan insentif PPN DTP Rumah,” ujar Dwi.

Di samping itu, proses pembangunan suatu rumah melibatkan banyak kebutuhan, seperti kebutuhan kaca, keramik, cat dan lainnya. Hal ini akan menggerakan aktivitas ekonomi seperti transaksi-transaksi pada kebutuhan perumahan.

Perhitungan PPN DTP Rumah

Sebelumnya, Dwi menyampaikan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

Dia mencontohkan, tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut, tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar.

Contoh kedua, tuan Y membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 miliar. "Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp  220 juta," kata Dwi pada Rabu (21/2).

Berdasarkan pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK in, asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Kemudian syarat lain yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...