Beratkan Investor, Bappebti akan Evaluasi Penerapan Pajak Kripto

Ferrika Lukmana Sari
4 Maret 2024, 10:19
kripto
Bloomberg
Mata uang kripto
Button AI Summarize

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto agar para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini sehingga mereka tertarik bertransaksi di pasar kripto Indonesia.

“Memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya dikutip dari Antara, Senin (4/3).

Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Mengingat, regulasi pajak yang kini berlaku telah meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor.

Tirta mendorong pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar, agar pajak yang dikenakan sesuai dengan harapan semua pihak.

Sebab, pajak yang diperoleh dari transaksi kripto telah mampu menambah pundi-pundi pendapatan negara sebesar Rp 259 miliar dan berkontribusi lebih dari 50% terhadap pendapatan industri fintech.

Lebih Memilih Bertransaksi di Luar Negeri

Direktur Eksekutif Asparkrindo Asih Kerniangsih mengatakan, banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka memilih untuk bertransaksi di luar negeri.

“Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian untuk mencegah hal tersebut, karena dapat berdampak pada daya saing bursa kripto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan,” katanya.

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menyebut, terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang diterapkan di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%, serta tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.

“Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...