Beban Pajak Tinggi, Asosiasi Nantikan Tax Amnesty di Industri Kripto

Lona Olavia
19 Januari 2024, 11:41
Ilustrasi mata uang crypto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto
Button AI Summarize

Beban tarif pajak yang terlalu besar dan belum dijalankan secara adil memberatkan industri kripto di Tanah Air. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, mengatakan penyesuaian tarif pajak yang tidak membebani pengguna dapat meningkatkan pendapatan pajak secara bertahap dan menjadi solusi yang menguntungkan bagi pertumbuhan industri kripto domestik.

Ia juga menyoroti bahwa jumlah total pajak yang dibayarkan pada setiap transaksi dapat melebihi biaya perdagangan yang dibebankan oleh platform exchange.

"Salah satu solusi mungkin dapat dipertimbangkan adalah mengurangi tarif pajak PPN untuk transaksi kripto. Hal ini akan membuat skema pajak kripto lebih adil, tetapi tidak terlalu membebani pelaku usaha kripto,” kata Yudho dalam keterangan resmi dikutip Jumat (19/1).

Yudho memberikan solusi lainnya seperti implementasi program Tax Amnesty khusus untuk subyek pajak yang memiliki aset kripto di luar negeri. Banyak investor Indonesia saat ini memegang aset kripto di exchange luar negeri karena berbagai alasan, termasuk faktor regulasi dan pilihan aset.

Dengan adanya program Tax Amnesty ini, pemerintah dapat mendorong repatriasi dana, serta deklarasi aset kripto yang dimiliki warga negara Indonesia di luar negeri.

"Penyesuaian tarif pajak dan implementasi Tax Amnesty adalah langkah yang realistis dan strategis. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam adopsi dan regulasi aset kripto di kawasan Asia Tenggara," jelas CEO Tokocrypto ini.

Ia pun menyatakan bahwa seharusnya skema pajak kripto mirip dengan saham. Di mana pajak PPh hanya dikenakan saat menjual.

“Ini perlu karena adanya kesamaan karakteristik antara saham dan kripto. Yaitu keduanya merupakan aset yang dapat diperjualbelikan dan memiliki potensi keuntungan, menurut UU PPSK, sudah masuk kategori aset keuangan digital bukan komoditi, sehingga PPN tidak berlaku lagi seharusnya,” kata Yudho.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...