Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 07:00
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Gedung Dirjen Pajak Kemenkeu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengawasi platform agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) yang belum membayar kewajiban pajak kepada pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Dwi dikutip dari Antara, Selasa (19/3).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar. Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dwi mengatakan, pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," kata dia.

Kemenkominfo Beri Peringatan ke OTA Asing

Pada Jumat (8/3) lalu, Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE).

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, masih tersisa dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE hingga 15 Maret 2024. Mereka adalah Klook.com dan Trivago.co.id. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...