THR Karyawan Kena Potongan Pajak Penghasilan? Ini Aturannya

Ferrika Lukmana Sari
15 Maret 2024, 15:11
THR
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas menyusun uang pecahan rupiah di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Button AI Summarize

Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak yang dikenakan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap dalam satu masa pajak.

PMK tersebut menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik bersifat teratur maupun tidak teratur masuk dalam obyek pajak PPh 21, berupa penghasilan dari bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti juga membenarkan, bahwa THR, bonus, atau penambahan penghasilan bruto lain masuk dalam obyek pajak.

"[THR] pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3).

Dengan begitu, penghasilan yang diterima pegawai tetap baik bersifat teratur maupun tidak teratur akan dikenakan pajak. Sehingga, perhitungan kedua penghasilan tersebut dijumlahkan kemudian dikenakan pemotongan pajak berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

Penerapan TER Tidak Bebankan Pajak Baru

Meski ada penerapan TER dalam perhitungan pajak tersebut, namun penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan beban pajak baru dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan.

"Penerapan TER sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Dwi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...