THR Kena Pajak, Berapa Setoran PPh 21 yang Diterima Negara?
Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta sudah mulai dibagikan oleh pemerintah maupun perusahaan menjelang hari raya idulfitri.
Namun, banyak masyarakat yang mengeluhkan besarnya potongan pajak THR di sosial media. Mereka menganggap besaran potongan pajak THR pada tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Keluhan potongan pajak THR yang besar itu sampai viral di twitter (X) dalam beberapa hari terakhir. Salah satu yang menjadi sorotan soal perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).
Perhitungan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa THR, bonus, atau penambahan penghasilan bruto lain masuk dalam obyek pajak.
"[THR] pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3).
Dengan begitu, penghasilan yang diterima pegawai tetap baik bersifat teratur maupun tidak teratur akan dikenakan pajak. Dalam hal ini, THR masuk dalam penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Dwi juga menyampaikan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.
Walau ada penerapan TER dalam perhitungan pajak tersebut, namun penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan beban pajak baru jika dihitung dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan.
"Penerapan TER sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Dwi.
Kontribusi PPh 21 Terhadap Penerimaan Negara
Sebagai informasi, pajak yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan telah diatur dalam PPh pasal 21. Tak heran, penerimaan PPh pasal 21 turut berkontribusi besar bagi negara.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh 21 mencapai Rp 59,91 triliun, atau meningkat 24,3% yoy hingga 15 Maret 2024. Realisasi pajak ini berkontribusi 17,47% terhadap keseluruhan penerimaan pajak negara.
“Peningkatan PPh 21 menunjukkan resiliensi serapan tenaga kerja dan baiknya level penghasilan karyawan,” tulis dokumen APBN KiTa edisi Maret 2024 dikutip Kamis (28/3).
Penerimaan PPh 21 menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan jenis pajak lain. Sementara kontribusi PPn DN (Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri) mencapai Rp 65,03 triliun, PPh Badan sebesar Rp 55,91 triliun, dan PPn Impor sebesar Rp 51,30 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 15 Maret 2024 mencapai Rp 342,88 triliun atau setara dengan 17,24% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.