Segini Pajak THR yang Harus Dibayar Karyawan dengan Gaji UMR

Ferrika Lukmana Sari
29 Maret 2024, 06:50
THR
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024).
Button AI Summarize

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta sudah mulai dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya idulfitri. Namun banyak masyarakat mengeluhkan besaran potongan pajak THR yang dikenakan pada bulan Maret 2024.

Apalagi, pemerintah baru saja menetapkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Perhitungan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa THR, bonus, atau penambahan penghasilan bruto lain masuk dalam obyek pajak.

"[THR] pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3).

Dengan begitu, penghasilan yang diterima pegawai tetap baik bersifat teratur maupun tidak teratur akan dikenakan pajak. Dalam hal ini, THR masuk dalam penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Dwi juga menyampaikan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.

Walau ada penerapan TER dalam perhitungan pajak tersebut, namun penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan beban pajak baru jika dihitung dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan.

"Penerapan TER sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Dwi.

Simulasi Hitungan Pajak Untuk Karyawan dengan Gaji Rp 5 Juta

Ditjen Pajak Kemenkeu pun menjelaskan simulasi perhitungan TER pajak untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, atau masuk upah minimum regional (UMR) Jakarta senilai Rp 5,06 juta per bulan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...