Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Rp 2,77 Triliun ke Kemenkeu hingga MA

Ferrika Lukmana Sari
5 Juli 2024, 13:38
BLBI
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti di Jakarta, Jumat (5/7/2024). Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Hadi Tjahjanto menyerahkan aset hasil sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sembilan instansi yang terdiri dari lembaga dan kementerian.

Penyerahan aset tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang dilakukan Satgas BLBI. Melalui serah terima tersebut, diharapkan seluruh aset properti eks BLBI yang telah disita, dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat dan negara.

"Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).

9 Instansi yang Peroleh Aset Sitaan

Kesembilan instansi tersebut diantaranya Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Hadi mengatakan penyerahan eks aset BLBI kepada sembilan instansi dan lembaga itu merupakan bukti nyata kerja Satgas BLBI dalam menagih aset milik pemerintah. Satgas BLBI juga memastikan aset yang telah diberikan kepada pemerintah tidak jatuh ke pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan.

Nantinya, aset tersebut akan dipakai para instansi dan kementerian terkait itu menjadi beberapa fasilitas seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.

Dengan adanya pemanfaatan aset tersebut, Hadi berharap bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian/lembaga ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," ujar Hadi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...