DPR Wanti-wanti Dampak Utang Jatuh Tempo Rp 800 T ke Defisit APBN 2025

Ferrika Lukmana Sari
10 Juli 2024, 05:57
utang
Fauza Syahputra|Katadata
Petugas menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di Dewata Inter Money Changer, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup di angka Rp16.412 per dolar AS, melemah 142 poin atau 0,87 persen dari perdagangan sebelumnya sebesar Rp16.270.
Button AI Summarize

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan kepada pemerintah terkait utang jatuh tempo bisa berdampak pada defisit APBN 2025. Sebab, utang jatuh tempo itu mencapai Rp 800 triliun.

Oleh karena itu, Cucun meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap utang jatuh tempo tersebut. Apalagi, terjadi perubahan dalam penerimaan negara dan lifting minyak bumi.

"Potensi utang yang jatuh tempo pada tahun 2025 akan memberikan dampak terhadap defisit APBN 2025," kata Cucun dalam dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2024 di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7). 

Cucun menilai bahwa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran ke depan akan menghadapi tantangan fiskal yang berat mengingat kondisi ekonomi global masih menghadapi ketidakpastian.

Kondisi eksternal tersebut akan memberikan efek domino terhadap perekonomian domestik. Maka dari itu, ia mengatakan penyusunan RAPBN 2025 harus sangat diperhatikan.

"Bagaimana rescheduling utang dan bagaimana utang jatuh tempo harus betul-betul prudent dalam penyusunan APBN, karena tools-nya APBN. Dan bagaimana jaga keseimbangan primer. Jangan sampai kita terlalu bernafsu untuk membuat program-program baru, sementara kondisi fiskalnya juga dalam keterbatasan," ujarnya.

Penerimaan Negara Bisa Tidak Sesuai Target

Selain itu, Cucun juga mengingatkan bahwa penerimaan negara pada tahun ini diproyeksikan tidak mencapai target lantaran kondisi perekonomian global saat ini.

"Kita juga agak worry kalau semester II tidak sesuai target nanti akan jadi beban kepada pemerintah baru ke depan untuk mengakselerasi, makanya kita mempersiapkan bingkai dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025," kata Cucun.

Sebelumnya Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan menyampaikan utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp 800 triliun pada tahun 2025.

Menurut Deni, selama pasar keuangan baik, maka utang yang jatuh tempo tersebut tidak akan menjadi masalah. "Ibu [Menkeu] menyampaikan kemarin kan selama pasar keuangan kita baik, selama confident dari masyarakat dan dari investor bagus, itu sesuatu yang masih bisa kita manage," ujar Deni.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...