Prabowo Rilis PP Penghapusan Utang UMKM, Berikut Kriteria Sasaran Penerima
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024.