Hoaks Sistem Coretax Bisa Akses Rekening Bank, Wajib Pajak Diminta Waspada

Rahayu Subekti
4 September 2024, 09:05
Pajak
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024). Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Aceh Arridel Mindra menyatakan realisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Aceh mencapai 80,99 persen atau 1,05 juta dari 1,29 juta NPWP orang pribadi yang terdaftar di kantor perpajakan daerah setempat.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat, khususnya wajib pajak bisa lebih waspada terhadap informasi tidak benar atau hoaks. Terutama terkait informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Imbauan tersebut muncul di akun media sosial X milik Ditjen Pajak berkaitan dengan informasi hoaks mengenai coretax administration system (CTAS) atau Coretax System. Dalam informasi bohong yang beredar, sistem CTAS disebut bisa mengakses rekening bank mulai dari informasi saldo dan mutasi nasabah.

“Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar kawan pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulis Ditjen Pajak Kemenkeu melalui akun X dikutip Rabu (4/9).

Dalam unggahan tersebut, Ditjen Pajak juga melampirkan informasi hoaks yang tersebar di masyarakat. Dalam lampiran hoaks tersebut, Ditjen Pajak mengunggah sebuah surat yang beralamat di Malang Jawa Timur dengan tanggal 23 Agustus 2024.

Dalam surat yang berisikan informasi bohong tersebut menyebutkan bahwa sistem Coretax akan dijalankan pada 1 Januari 2025 bisa mengakses rekening bank, saldo, dan mutasi nasabah. 

Selain itu juga, surat tersebut juga menyebutkan segala jenis transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di bidang perbankan akan terekam di kantor pajak. Informasi hoaks tersebut juga memprovokasi wajib pajak untuk melakukan sejumlah hal.

Beberapa diantaranya yakni melaporkan semua rekening atas nama perusahaan dan pribadi ke Ditjen Pajak dan memberikan informasi lebih detil berkaitan dengan transaksi perbankan terutama simpanan, deposito, pinjaman, KPR, leasing, dan lainnya.

Untuk itu, Ditjen Pajak meminta masyarakat terutama wajib pajak tidak terpengaruh atas informasi yang beredar tersebut. Wajib pajak bisa memeriksa kembali setiap informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak untuk memastikan kebenarannya.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...