Bea Cukai Khawatir Penerapan Rokok Polos Bisa Persulit Pengawasan

Rahayu Subekti
23 September 2024, 19:28
Rokok
Unsplash
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khawatir penerapan kemasan rokok polos bakal mempersulit pengawasan. Padahal, kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Dari sisi kami di Kemenkeu, kami sampaikan juga pada Kementerian Kesehatan. Jika kemasan rokok itu menjadi polos, dari sisi pandangan kami mempunyai risiko dalam aspek pengawasan,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024, Senin (23/9).

Askolani menjelaskan, dengan kemasan rokok polos tersebut, maka masyarakat tidak bisa membedakan jenisnya. Hal itu juga berkaitan dalam penentuan golongan rokok karena menjadi basis pengawasan dari Bea Cukai.

“Risiko ini bisa menjadi nyata kalau kebijakan kemasan polos diterapkan dan kita tidak bisa kasat mata membedakan rokok dan jenisnya. Itu ,” ujar Askolani.

Padahal, yang menjadi deteksi awal Bea Cukai adalah jenis kemasan rokok. Untuk itu, Askolani sudah menyampaikan pandangan tersebut kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Industri. 

Kerugian hingga Dampak Downtrading

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut sejumlah dampak negatif yang bakal terjadi jika pemerintah jadi menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Nilai kerugian tersebut diperkirakan bakal mencapai Rp 182,2 triliun.

Dampak ekonomi tersebut bukan hanya bagi industri rokok, tapi juga industri kemasan kertas, tembakau, cengkeh, dan lainnya. Selain itu, kehadiran kemasan rokok polos akan mendorong downtrading hingga peralihan ke rokok ilegal.

Downtrading merupakan fenomena ketika konsumen beralih ke produk yang lebih murah. "Ini berpotensi menurunkan permintaan produk legal hingga 42,09%," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram, Senin (23/9). 

Implikasi dari kebijakan kemasan polos tersebut dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp 95,6 triliun. Penurunan ini terjadi karena aturan tersebut membuat tidak ada perbedaan antara satu merek dengan yang lainnya. Yang menonjol hanya gambar peringatan bahaya konsumsi rokok. 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...