Prabowo Teken Perpres Rincian APBN 2025, Target PPh Badan Turun dan PPh 21 Naik
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah menurunkan target penerimaan pajak penghasilan badan atau PPh pada tahun depan. Sementara untuk PPh Pasal 21 justru naik signifikan pada 2025.
“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini,” tulis Pasal 2 huruf a Perpres 201 Tahun 2024, dikutip Kamis (5/12).
PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima badan dalam satu tahun pajak. Badan yang dimaksud adalah PT, perseroan, firma, koperasi, yayasan, dan lain sebagainya.
Sementara PPh Pasal 21 merupakan potongan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Wajib pajak orang pribadi yang dikenai pungutan PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap dan tidak tetap, pensiunan, anggota komisaris, dan lain sebagainya.
Dalam Lampiran I Perpres tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh badan pada rincian APBN 2025 sebesar Rp 369,95 triliun. Angka ini turun sekitar 13,68% dari target penerimaan PPh Badan 2024 yang mencapai Rp 428,59 triliun.
Sebaliknya, pemerintah justru menaikan target penerimaan PPh pasal 21 pada 2025 menjadi Rp 313,51 triliun. Angka ini naik signifikan sekitar 45% dari target penerimaan PPh Pasal 21 tahun ini yang hanya Rp 215,21 triliun.