Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan, kecuali untuk bahan pangan, berpotensi tingkatkan inflasi dan tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok miskin dan menengah ke bawah.
Pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta, sebagai respons terhadap kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.
“Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menjelang penerapan PPN 12% pada 2025, Sri Mulyani mengumumkan pemberian insentif pajak signifikan untuk melindungi UMKM dan daya beli masyarakat, mengalokasikan anggaran insentif.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, dengan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa, sementara pemerintah menanggung 1% kenaikan untuk barang tertentu.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025, sekaligus meluncurkan paket kebijakan ekonomi terbaru untuk menjaga daya beli masyarakat
DJP Kemenkeu telah menunjuk Amazon dan 6 perusahaan lain sebagai pemungut PPN untuk transaksi digital di Indonesia, sebuah langkah meningkatkan keadilan dalam bisnis digital dan konvensional.
Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkap kebocoran keuangan negara dalam berbagai sektor yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan inefisiensi, mempengaruhi seluruh lapisan masyarakat dan bidang.
ADB menekankan pentingnya kebijakan dan efisiensi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dan menghadapi tantangan rasio pajak rendah Indonesia terhadap PDB.
Pemerintah berencana menaikkan PPN untuk barang mewah dari 11% menjadi 12%, dengan daftar barang yang masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah akan menerapkan pungutan pajak baru opsen pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, yang tidak meningkatkan beban pajak secara signifikan pada wajib pajak.