Kemnaker akan Terbitkan Surat Edaran THR Pekan Depan, Bagaimana Nasib Ojol?

Ringkasan
- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) THR pekan depan. SE THR karyawan swasta akan berbeda dengan pengemudi ojek/taksi online, yang skemanya masih dibahas.
- Skema THR pengemudi ojol/taksi online masih digodok karena ada pengemudi yang aktif dan tidak aktif. Diskusi terkait hal ini masih dilakukan dengan perusahaan transportasi online dan Menko Perekonomian.
- Pemerintah berkomitmen memberikan THR untuk pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojol dan taksi online. Wamenaker meminta aplikator memberi THR berupa uang, bukan sembako.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya atau SE THR akan terbit pada pekan depan. Namun, skema THR untuk pengemudi ojol arau taksi online hingga kini masih dalam pembahasan.
"Pasti, SE THR pasti sebelum Lebaran dong. Insya Allah minggu depan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2) malam.
Ia menjelaskan, SE mengenai THR untuk karyawan atau pekerja swasta akan dibedakan dengan pengemudi ojek online (ojol) atau taksi online. Namun, Indah memastikan skema THR untuk pengemudi ojol arau taksi online masih dalam pembahasan.
"Masih dirapatin. Formulanya masih kita godok. Karena kan pengemudo ojol itu taksi online ada yang aktif dan tidak aktif. Tidak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas," ujar Indah.
Indah menambahkan, perusahaan transportasi online juga masih terus diajak berdiskusi mengenai THR tersebut. Pembahasan juga dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Tadi di rapat pun Pak Menko Ekonomk juga menjalin komunikasi dengan para pengusaha aplikator. Makanya ini belum deal, titik temunya nanti kita cari," kata Indah.
Ia menegaskan, pada dasarnya pemerintah menyambut baik Hari Raya Keagamaan tahun ini dengan berkomitmen untuk emberikan sesuatu bagi para platform digital workers. Menurutnya, hal itu sebagai jalan untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers.
Indah mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker saat ini terdapat 9,1 juta platform digital workers. "Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif," ucap Indah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Immanuel Ebenezer meminta agar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR berupa uang, bukan sembako.
"Entah bentuknya THR, bonus atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi kami ingin berupa uang,” kata Immanuel dalam orasinya di tengah demonstrasi bersama ojol di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Hubungan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator memang kemitraan. Namun Kemenaker sudah membahas aturan mengenai status mereka.
“Kami mengacu ke beberapa negara Eropa, melihat bahwa driver taksi dan ojek online alias ojol adalah pekerja. Kami mengacu pada ILO atau International Labour Organization, juga posisinya sebagai pekerja,” kata Immanuel.