Catatan Akhir Tahun 2020 ICW: Kinerja Pemerintah Masih Mengecewakan

Image title
30 Desember 2020, 20:38
icw, kinerja pemerintaj, catatan akhir tahun icw
Laily Rachev|Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi dan menentukan kebijakan sepanjang 2020 masih belum mengecewakan. Bahkan tahun ini publik dibuat resah dengan beberapa produk hukum yang diterbitkan pemerintah.

Menurut peneliti ICW Egi Primayoga menjelaskan beberapa produk hukum tersebut di antaranya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, UU mineral dan batu bara (minerba), UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Cipta Kerja.

Menurut Egi produk-produk hukum ini mempermudah elit politik dan bisnis untuk membajak proyek-proyek negara tanpa ditindak secara hukum.

“Perppu (No 1/2020) ini juga memberi keuntungan bagi pengusaha. Terdapat pasal penurunan pajak korporasi dari yang awalnya 25% menjadi 22%,” kata Egi dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Pemberantasan Korupsi ICW, Rabu (30/12).

Kemudian pada revisi UU Minerba yang sudah disahkan, perusahaan pertambangan mendapat jaminan perpanjangan izin, untuk mengeksploitasi sumberdaya mineral dan batubara, serta tidak diharuskan untuk berhadapan dengan BUMN apabila hendak memperpanjang izinnya.

Jika merujuk UU minerba sebelumnya, izin-izin yang habis masanya diproritaskan untuk dikelola oleh BUMN maupun BUMD. "Karena itu, negara memiliki kesempatan untuk mengelola sumber daya secara mandiri. Tapi, pasca revisi, kesempatan itu jadi raib,” ujarnya.

Egi pun menyoroti UU lainnya, yakni revisi UU MK yang menurutnya bermasalah dan sarat akan konflik kepentingan. Pasalnya saat UU ini disahkan pada 1 September 2020, MK sedang menyidangkan dua produk hukum yang diusulkan oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni uji formil UU KPK dan uji materi Perppu 1/2020.

“Pengaturan mengenai batas waktu usia hakim MK yang lebih panjang, diduga agar tidak mengubah konfigurasi hakim MK yang dapat menguntungkan pemerintah, atau DPR,” kata dia.

Kemudian, pada tanggal 5 Oktober DPR mengesahkan UU Omnibus Law Ciptaker. ICW memiliki sejumlah catatan terkait beleid ini, seperti pasal-pasal yang menguntungkan pengusaha, proses pembahasan yang cacat prosedur, ancaman terhadap desentralisasi, dugaan konflik kepentingan, hingga masalah asimetris informasi.

AKSI BURUH TOLAK UU CIPTA KERJA
AKSI BURUH TOLAK UU CIPTA KERJA (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Dia menilai seluruh proses pembahasan produk hukum itu, dilakukan secara cepat dan terburu-buru. Ia juga menilai pengesahan UU ini juga memanfaatkan kondisi Covid-19, sehingga pengawasan publik menjadi lemah.

Dari perspektif tersebut dia menilai pengesahan produk hukum ini, merupakan bentuk konsolidasi elit politik dan bisnis yang semakin kuat mencengkram demokrasi.

Selain itu masih kebijakan lain yang menimbulkan kontroversi, yakni program kartu pra kerja yang diluncurkan pada Maret 2020. ICW menilai, program ini tidak efektif dan efisien karena banyak materi pelatihan telah tersedia secara gratis di platform digital.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...