Banyak Daerah Belum Siap, Kemendikbud Tak Wajibkan Sekolah Tatap Muka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai Januari 2021 harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan bahwa izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka diberikan oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Namun, salah satu inti dari SKB empat menteri tersebut yaitu keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, tidak hanya dari pemerintah daerah, tapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
“Pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan. Sehingga, keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” kata Ainun melalui keterangan tertulis, Senin (4/1).
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Ainun mengatakan bahwa pemda sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing, memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
Sekolah yang dibuka pun wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50% dan satuan pendidikan diminta merotasinya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. "Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata dia.
Sejumlah Daerah Tunda Belajar Tatap Muka
Sejumlah daerah pun telah menyatakan ketidaksiapannya untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka, seperti DKI Jakarta, Depok, Papua Barat, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan masih banyak daerah lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
“Prioritas utama Pemprov DKI adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujarnya, Sabtu (2/1), seperti dikutip dari Beritajakarta.id.
Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang bekerja sama dengan berbagai pihak, terus mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Salah satunya menyiapkan laman Siap Belajar untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka semester genap.
Pemerintah Kota Depok sudah lebih dulu memutuskan untuk tidak mengizinkan pembelajaran tatap muka melalui Surat Edaran Walikota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes yang dikeluarkan pada Selasa (29/12).
Kemudian Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar) juga telah memutuskan untuk menunda pembelajaran tatap muka.
“Semula sudah banyak sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk menggelar kegiatan belajar tatap muka. Namun melihat kondisi saat ini, terpaksa kita memperpanjang kegiatan belajar dari rumah untuk siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Sugeng Hariadi.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengatakan bahwa langkah ini ditempuh karena masih adanya penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan di daerahnya.
“Penundaan ini untuk mencegah penularan, mengingat sesuai data Satgas, kasus baru Covid-19 masih terus ditemukan di Papua Barat,” ujarnya.
Menurut hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum semua sekolah menyiapkan infrastruktur dan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona Covid-19 ketika pembelajaran tatap muka dimulai, seperti terlihat pada databoks berikut:
Sejumlah Daerah Tetap Menggelar Sekolah Tatap Muka
Meski demikian ada sejumlah daerah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka pada Senin (4/1) ini. Seperti kota Banda Aceh yang menggunakan sistem sif. “Sekolah kita terapkan 50%. Jadi tidak 100% dalam masa uji coba ini,” kata Walikota Banda Aceh Aminullah Usman.
Pembelajaran tatap muka di Banda Aceh berlaku untuk SD dan SMP. Protokol kesehatan wajib diterapkan, dengan siswa dan guru harus menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki lingkungan sekolah, dan duduk menjaga jarak.
Begitu pula Kota Padang, Sumatera Barat, yang telah memutuskan untuk memulai sekolah tatap muka hari ini. Namun sekolah tatap muka di Padang hanya tiga hari dalam sepekan, dan sisanya dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh. Kapasitas kelas pun dibatasi 50%.
“Untuk persiapan belajar tatap muka semuanya sudah rampung, mulai dari tes usap seluruh guru hingga penyediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi.
Pada tahap awal sekolah tatap muka hanya dilakukan untuk kelas tertinggi, yaitu untuk SMP kelas tiga dan SD kelas lima dan enam. Kebijakan ini pun disambut baik, salah satunya oleh Wakil Kepala SMPN 20 Padang Rifki Ferdiansyah.
Hal ini lantaran berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama ini pembelajaran daring kurang optimal. "Pertama, tidak semua siswa bisa belajar daring, ada yang terbatas tidak punya HP dan akses internet," kata dia.
Kemudian saat belajar daring tidak semua siswa mampu menyerap informasi dan materi yang diberikan. Hal itu, beda jauh dengan belajar tatap muka yang ada interaksi langsung.