Garap Proyek DME, Pertamina Minta Kepastian Hukum untuk Investor
Pertamina menyatakan butuh dukungan pemerintah guna menjalankan proyek gasifikasi batu bara yang mengubah batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Dukungan tersebut salah satunya berupa kepastian hukum bagi investor yang tergabung dalam proyek ini.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa dalam pengembangan energi baru maka dukungan penuh dari pemerintah sangat diperlukan. Terutama bagi investor yang akan terjun dalam proyek gasifikasi ini.
"Case in law jangan sampai ada perubahan regulasi yang membuat proyek ini ada berisiko disetop di tengah jalan karena batu bara identik dengan energi yang kurang bersih," kata Nicke dalam diskusi Investor Daily summit secara virtual, Rabu (14/7).
Untuk itu, menurut Nicke diperlukan jaminan atau kepastian hukum bagi investor yang akan menginvestasikan dananya di Indonesia. Mengingat investasi yang dibutuhkan untuk proyek ini cukup besar.
Saat ini Pertamina tengah memulai pengerjaan proyek DME bekerja sama dengan PT Bukit Asam dan Air Product. Kehadiran produk hilirisasi batu bara itu diharapkan nantinya dapat menggantikan LPG yang 70% masih produk impor.
Direksi baru PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal memprioritaskan proyek gasifikasi batu bara menjadi DME. Pemerintah juga sudah menetapkan pabrik gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menjadi proyek strategis nasional. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
"Pertama DME harus segera eksekusi. Kami akan mempercepat proyek gasifikasi," kata Direktur utama PTBA Suryo Eko Hadianto beberapa waktu lalu.
Meski begitu, perusahaan membutuhkan modal yang cukup besar untuk merealisasikan proyek ini. Guna mencari dana yang tidak sedikit tersebut, perusahaan akan mendongkrak kapasitas produksi eksisting.