Bantu Kawal Transisi Energi, Pengamat Sarankan Wamen ESDM Ahli Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka posisi jabatan Wakil Menteri ESDM. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai jika melihat dinamika kondisi eksternal yang mencangkup sektor energi, terutama dalam mempersiapkan peta transisi energi, maka posisi ini memang dibutuhkan.
Demikian juga rencana kewenangan daerah, khususnya perizinan, yang dikembalikan ke pemerintah pusat. Menurut dia ini semakin menambah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Menteri ESDM.
"Di sektor industri pertambangan, ini yang paling besar. Komunikasi dengan pemerintah daerah menjadi nilai yang sangat penting. Sehingga kalau toh harus diangkat Wamen, saya mengusulkan berasal dan berpengalaman di sektor pertambangan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (22/11).
Adapun pada aturan sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dijabat oleh Menteri ESDM. Perpres ini sendiri ditetapkan Presiden pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.