Tarif Listrik Naik, Pemerintah Diminta Awasi Praktik Pemecahan Daya

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Juni 2022, 12:17
tarif listrik, tarif listrik naik,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Warga memeriksa pulsa token listrik di salah satu rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi gedung instansi pemerintahan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengatakan pemerintah harus segera melakukan klasifikasi data pelanggan untuk menyaring para konsumen yang berhak menerima subsidi listrik.

Advertisement

Hal ini dilakukan agar bisa mendeteksi para pelanggan ekonomi mampu yang memecah daya listrik mereka agar tercacat sebagai golongan penerima subsidi.

"Ini masalahnya data, jangan sampai ada yang memecah VA-nya biar dapat golongan subsidi. ini tugas Pemerintah melakukan klasifikasi data dari Kementerian Sosial dengan Program Keluarga Harapan," kata Sayta, Selasa (14/6).

Satya mencontohkan, pemerintah harus melakukan pendataan ulang terhadap para pelaku usaha jasa indekos yang memiliki banyak rumah sewa dengan daya listrik rendah dari 450 VA sampai 900 VA.

Ia mengatakan, model pemecahan seperti itu harus dicabut dari daftar penerima subsidi karena apabila digabung daya listriknya akan melebihi daya listrik golongan bersubsidi.

"Kita tidak ingin orang yang punyai kos-kosan sepuluh rumah sementara daya listriknya tiap rumah itu 900 VA. Kalau disatukan itu masuk dalam golongan tinggi. Ini harus ada asas keadilan dalam subisidi dan ini perlu didalami," sambung Satya.

Dari hasil pantauan di lapangan, Satya kerap mendapatkan informasi bahwa sejumlah pelanggan dengan daya 900 VA banyak yang tidak layak mendapatkan subsidi listrik. Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pendataan ulang kepada para konsumen listrik berdaya 900 VA.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement