Alasan Pemerintah Setop Peredaran BBM Premium dan Revvo 89 Vivo

Happy Fajrian
12 September 2022, 15:03
bbm, pertamina, oktan, bensin,
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022).

Pemerintah akan menghentikan peredaran dan penjualan BBM beroktan rendah atau yang memiliki research octane number (RON) dibawah 90 mulai 1 Januari 2023. Artinya masyarakat tidak lagi dapat membeli bensin Premium (RON-88) Pertamina, dan Revvo 89 (RON 89) di SPBU Vivo.

“Mulai 1 Januari 2023, spek terendah bensin RON 90. Seluruh BBM Jenis bensin dengan oktan di bawah 90 tidak dapat dipasarkan di dalam negeri. Revvo 89 memiliki octane number di bawah 90,” kata Mirza kepada Katadata.co.id, Kamis (8/9).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. SK tersebut diteken oleh Dirjen Migas, Tutuka Ariadji pada 18 Juli 2022.

Lalu apa alasan pemerintah menghentikan peredaran BBM beroktan rendah? Wacana penghapusan BBM beroktan rendah sudah terdengar sejak 2020. Tujuannya adalah memberikan kualitas udara dan kesehatan yang lebih baik.

Semakin baik kualitas BBM maka semakin sedikit polutan sisa pembakaran yang dilepas ke udara. Standar mutu gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dalam beleid tersebut baku mutu gas buang kendaraan bermotor minimal harus berstandar EURO 4. Dalam pasal 3 dituliskan bahwa pemenuhan baku mutu gas buang dilakukan melalui pengujian emisi gas buang dengan salah satu ketentuannya yaitu menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi reference fuel menurut Economic Comission for Europe (ECE).

Jika reference fuel tersebut tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan BBM dengan spesifikasi:

  1. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm;
  2. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dan kekentalan paling sedikit 2 mm2/s;
  3. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95, kandungan sulfur maksimal 50 ppm; atau
  4. cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% vol, relative density pada suhu 28°C minimal 0,56.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka kualitas minimum BBM yang dapat dipakai di Indonesia agar kendaraan dapat lolos uji emisi adalah bensin dengan kadar oktan minimal 91 atau RON 91, solar dengan Cetane Number (CN) minimal 51.

Artinya, jika mengacu pada Permen LHK ini kendaraan yang menggunakan Pertalite dan Revvo 89 saat ini tidak memenuhi baku mutu gas buang kendaraan bermotor EURO 4.

Meski demikian aturan tersebut tidak mengatur standar BBM yang dapat dijual di Indonesia. “Pemberlakuan peraturan untuk standar emisi EURO 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018,“ kata Kementerian LHK dalam siaran pers 3 April 2017.

Namun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas pasal 62 menyebutkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...