BPK: KKKS Tunggak Denda Telat Bayar Setoran Lifting Minyak Rp 108 M

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Oktober 2022, 15:26
skk migas, lifting migas, kkks, bpk
Medco Energi
Ilustrasi pengeboran migas lepas pantai.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara sebasar Rp 108,08 miliar dari keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

Hal tersebut disebabkan oleh sikap SKK Migas yang belum menagihkan denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara kepada KKKS yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah yang diwakilkan oleh SKK Migas.

KKKS ini merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan yang memiliki hak untuk mewakili pemerintah melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas untuk menagih denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara kepada KKKS terkait dan Pertamina sebesar Rp 108,08 miliar.

Selain itu, BPK juga mendapati kelebihan pembayaran kepada Pertamina sebesar US$ 28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar. Hal tersebut berawal dari perhitungan imbalan penjualan gas bumi bagian negara tahun 2016-2020 kepada Pertamina.

Selaku penjual migas bagian negara yang ditunjuk SKK Migas, Pertamina tak diperkenankan hanya berdasarkan atas penjualan volume gas bumi bagian negara saja, tetapi juga memperhitungkan pajak penghasilan KKKS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...