Menanti Dampak Implementasi Permen PLTS Atap Terhadap Bauran EBT RI

Image title
24 Januari 2022, 15:09
plts atap, permen esdm plts atap, bauran energi, energi terbarukan,
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia akhirnya dapat diimplementasikan setelah pemerintah sempat menahan aturan ini.

Peraturan ini merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49/2018, dan meski telah diundangkan sejak 20 Agustus 2021, namun implementasinya sempat mengalami penundaan. Ketua Umum METI, Surya Darma mengapresiasi dijalankannya permen PLTS atap.

"Kami berharap dengan implementasi Permen ini, akan terwujud upaya memenuhi target 3,6 gigawatt (GW) PLTS untuk memenuhi porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional," kata Surya kepada Katadata.co.id, Senin (24/1).

Selain itu, ia juga berharap Permen PLTS Atap ini dapat memenuhi upaya Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA) yang dicanangkan METI bersama Asosiasi Energi Terbarukan pada kegiatan Indo EBTKE Conex Tahun 2017. Khususnya dalam rangka memperoleh pemasangan PLTS Atap sebesar 1 GW per tahun.

Mengingat, sejak terbitnya Permen ESDM No.49/2018, setidaknya hanya 35 MW PLTS Atap saja yang terpasang. Capaian tersebut sangat jauh dari target GNSSA. Apalagi pemerintah mencanangkan program transisi energi untuk menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2050, sehingga energi surya menjadi salah satu andalan.

"Potensi energi surya di Indonesia sesungguhnya cukup besar, lebih dari cukup untuk memenuhi target NZE," kata dia. Simak databoks berikut:

Menurut catatan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, potensi energi surya di Indonesia mencapai 207 GW. Sedangkan menurut perhitungan METI, besaran potensinya mencapai 2.000 GW, sedangkan perhitungan dari IESR mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp).

Menurut Surya Permen ESDM No.26 Tahun 2021 ini akan memegang peranan penting untuk mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan di 2025. Karena itu, PLTS atap diperkirakan dapat mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

"PLTS atap tidak membutuhkan investasi PLN atau Pemerintah karena menjadi tanggung jawab para konsumen yang sekaligus bertindak sebagai investor. Hadirnya Permen ini penting sebagai peran serta masyarakat untuk menurunkan emisi karbon dalam rangka memenuhi target NDC sebagai komitmen Perjanjian Paris," katanya.

Surya optimistis perubahan ini akan berdampak pada tingkat pengembalian investasi konsumen sehingga meningkatkan keekonomian PLTS atap.

Selain itu, kendala terkait proses pengajuan dan perizinan yang hendak ditangani dengan peraturan baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik PLTS atap karena calon pengguna mendapatkan kepastian.

"Masyarakat sudah lama menanti revisi Permen No.48/2018 dan setelah terbit revisinya pada tahun 2021 juga masih harus menunggu pelaksanaannya," ujarnya.

Untuk memantau pelaksanaan regulasi ini, METI berharap Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagaimana yang diatur pada pasal 26. Di samping itu, semua stakeholder sebaiknya dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaannya.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menilai perbaikan regulasi ini penting untuk memaksimalkan pemanfaatan energi surya di Indonesia. PLTS atap merupakan salah satu kontribusi nyata masyarakat untuk target dekarbonisasi Indonesia yang dapat dilakukan secara cepat di seluruh wilayah Indonesia, serta tidak menggunakan anggaran pemerintah.

"PLTS atap sangat sesuai dengan kebutuhan untuk mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan di luar RUPTL PLN hingga 2025. Selain itu PLTS atap merefleksikan gotong royong masyarakat memanfaatkan energi terbarukan tanpa membebani keuangan negara," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...