Sudah Diharmonisasi, DPR Targetkan RUU EBT Rampung Kuartal III 2022

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Maret 2022, 19:32
ruu ebt, dpr, energi baru terbarukan, energi terbarukan, energi baru
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Komisi VII DPR menargetkan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan rampung pada kuartal III 2022.

Komisi VII DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) rampung pada kuartal ketiga tahun 2022 setelah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg).

Adapun salah satu hasil dari harmonisasi tersebut yaitu memisahkan antara energi baru dengan energi terbarukan sehingga namanya menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan progres RUU EBT sudah melalui tahap harmonisasi atau memberi penjelasan kembali kepada Badan Legislasi (Baleg). Setelah itu, apabila sudah dicapai kesepakatan tahap 1, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk diajukan kepada pemerintah.

“Kami berharap dalam dua masa sidang bisa selesai. Kuartal ketiga tahun ini. Nah segera setelah RUU EBT sudah diajukan dan diputuskan oleh paripurna sebagai RUU dari DPR. Setelahnya Komisi VII tinggal menunggu dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Senin (21/3).

Eddy pun menyampaikan, salah satu usulan yang disampaikan dalam RUU EBT yakni menaikkan kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara menjadi 30%.

Usulan tersebut dinilai sebagai upaya mencegah potensi minimnya stok batu bara di dalam negeri. “Iya, ada usulan itu. Kami akan membuka diri untuk mendiskusikan itu,” sambungnya.

Pemerintah berencana menaikkan DMO batu bara menjadi 30% dari saat ini sebesar 25% dari total rencana produksi. Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan undang-undang RUU EBT yang baru saja merampungkan proses harmonisasi oleh Baleg.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...