Realisasi Investasi EBT Terganjal Perpres yang Tak Kunjung Diteken

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Juni 2022, 17:29
investasi ebt, perpres tarif ebt, kementerian esdm
PLN
PLTA Poso tahap 2 berkapasitas 200 MW. Investasi EBT di Indonesia mandek lantaran perpres tarif listrik EBT tak kunjung disahkan pemerintah.

Capaian investasi energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) tahun ini baru mencapai US$ 0,58 miliar atau 14% dari target sebesar US$ 3,98 miliar. Rendahnya capaian ini disebut lantaran tak kunjung disahkannya perpres tarif EBT.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII pada Senin (6/6). Menurut Dadan target investasi EBT US$ 3,98 miliar ditetapkan dengan asumsi perpres tarif EBT sudah disahkan pada awal tahun.

“Kami mengasumsikan dulu bahwa (target investasi) US$ 3,98 miliar ini basisnya adalah Perpres tentang tarif EBT bisa keluar di awal tahun 2022. Sehingga dari sisi realisasi sekarang baru di angka 14% atau US$ 0,58 miliar,” kata Dadan.

Pada kesempatan tersebut, Dadan juga menyinggung tentang porsi EBT dalam bauran energi nasional tahun ini yang ditargetkan sebesar 15,7% akan sulit tercapai. Tahun lalu porsi EBT dalam bauran energi nasional mencapai 12,16%.

“Dari sisi realisasi ini banyak terseok-seok dari sisi implementasi. Banyak tantangan. Tahun ini Seharusnya naiknya 3%, tapi dari kalkulasi yang kami lakukan tidak mungkin kita akan mencapai angka 15,7% untuk 2022 ini,” ujar Dadan.

Sebelumnya Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Chrisnawan Anditya mengatakan draf rancangan Perpres EBT telah rampung. Setelah selesai difinalisasi Kemenkeu, berikutnya akan dilaporkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini sedang difinalisasikan dengan Kemenkeu yang sebelum dilaporkan kepada Setneg untuk proses selanjutnya. Harapannya bisa segera ditekan dalam bulan ini juga," ujarnya Kamis (21/10/2021).

Selain soal Perpres Tarif EBT yang tak kunjung rampung, masih ada sejumlah regulasi yang harus dibenahi untuk mengatur pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Salah satunya, pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai pemasangan PLTS atap swasta, .

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...