Tiga Saran Bank Dunia untuk Pemulihan Ekonomi RI dari Dampak Pandemi
Bank Dunia memberikan tiga rekomendasi reformasi untuk Indonesia dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, menilai krisis ini merupakan waktu yang tepat bagi RI untuk membangun kembali bangsa dan negara menjadi lebih baik.
“Krisis selalu memberikan tantangan dan peluang,” kata Kahkonen dalam peluncuran laporan prospek ekonomi Indonesia Juli 2020, Kamis (16/7).
Dia menjelaskan, reformasi pertama yang bisa dilakukan Indonesia sebagai langkah pertama untuk memulihkan perekonomian yaitu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnimbus Law. Tujuannya, untuk memitigasi hambatan investasi.
(Baca: Terdampak Pandemi, Ekonomi Indonesia Dinilai Sudah di Ambang Resesi)
Dengan peniadaan hambatan investasi, Kahkonen menilai Omnimbus Law akan menjadi struktur dasar investasi. "Ini sinyal bagi dunia bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis," ujarnya.
Namun, dia menyebut RUU Omnimbus Law harus bisa dipersiapkan dengan baik. Hal tersebut agar RUU tersebut bisa menjadi landasan hukum yang efektif.
Kedua, perlunya reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggalakan investasi. Penyebabnya, RI saat ini masih mengalami kesenjangan di bidang infrastruktur hingga US$ 1,36 triliun. "Ini tidak bisa serta-merta ditutup dana publik, Indonesia harus bisa memobilisasi swasta," kata dia.