Modal Asing Kabur Rp 1,3 T Sepekan, Rupiah Melemah ke Rp 14.358/Dolar

Abdul Azis Said
26 November 2021, 21:33
aliran modal asing, nilai tukar, rupiah, tapering off
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Aksi jual aset oleh investor asing di pasar keuangan domestik masih berlanjut bersamaan dengan pelemahan nilai tukar rupiah. Bank Indonesia mencatat terdapat aliran modal asing keluar sebesar Rp 1,29 triliun dalam sepekan terakhir.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan jual neto di pasar Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 1,77 triliun dalam sepekan terakhir. Sebaliknya, terdapat beli neto di pasar saham Rp 480 miliar.

Advertisement

"Berdasarkan data settlement sejak awal 2021, terdapat nonresiden jual neto Rp 18,59 triliun," tulis Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (26/11).

Tingkat premi risiko investasi atau credit default swap (CDS) Indonesia tenor lima tahun per 25 November naik ke level 79,88 basis poin (bps). Lebih tinggi dari 76,96 bps pada 19 November.

Imbal hasil atau yield SBN tenor 10 tahun hari ini terpantau stabil di level 6,17%. Sedangkan yield surat utang pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury tenor 10 tahun melanjutkan kenaikan ke level 1,6% pada 25 November.

Aksi jual di pasar SBN ikut menyeret pelemahan pada nilai tukar. Rupiah sore ini ditutup melemah ke level Rp 14.358 per US$. Kurs garuda anjlok 0,88% dari posisi penutupan pekan lalu di level Rp 14.232. Pelemahan semakin dalam hari ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Peraturan yang cepat berubah tidak disukai oleh investor terutama investor asing sehingga memberikan sentimen negatif ke pasar," kata Ariston kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11). Simak databoks berikut:

MK dalam keputusannya kemarin (25/11) menolak usulan dari serikat buruh yang meminta pembatalan UU Cipta Kerja. Kendati demikian, MK juga meminta pemerintah untuk merevisi pasal-pasal dalam beleid sapu jagat itu dalam waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan, maka MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional permanen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement