Rupiah Dibuka Melemah Rp 14.305, Dipicu Keputusan MK Soal UU Ciptaker

Abdul Azis Said
26 November 2021, 09:33
rupiah, MK, UU Ciptaker, tapering off, pandemi, Covid-19
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar AS (USD) di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Nilai tukar rupiah dibuka melemah 0,12% ke level Rp 14.305 per dolar AS di pasar spot pagi ini. Pelemahan nilai tukar terimbas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Mengutip Bloomberg, rupiah melanjutkan pelemahan ke level Rp 14.319 pada pukul 09.15 WIB. Ini semakin jauh dari posisi penutupan kemarin Rp 14.288 per dolar AS.

Mayoritas mata uang Asia lainnya bergerak melemah pagi ini. Dolar Hong Kong melemah 0,01% bersama dolar Singapura 0,21%, dolar Taiwan 0,05%, won Korea Selatan dan peso Filipina 0,28%.

Rupee India juga memerah 0,15%, yuan Cina 0,09%, ringgit Malaysia 0,36% dan bath Thailand 0,52%. Sedangkan yen Jepang satu-satunya yang menguat 0,36%.

 Analis pasar uang Ariston Tjendra memperkirakan nilai tukar rupiah kembali melanjutkan pelemahan ke arah Rp 14.330, dengan potensi penguatan di kisaran Rp 14.250 per dolar AS.

Sentimen koreksi datang dari dalam negeri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta pemerintah merevisinya.

"Bila UU Cipta Kerja dibatalkan, bisa memberikan persepsi negatif untuk investor terutama investor luar negeri karena aturan yang terus berubah," kata Ariston kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11).

MK dalam keputusannya kemarin (25/11) menyatakan menolak gugatan serikat buruh yang meminta pembatalan atas UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, MK juga meminta pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam beleid sapu jagat tersebut.

 Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan.

Adapun pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merevisi UU tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkunstitusional secara permanan.

"[UU Cipta Kerja] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya, Kamis (25/11).

Keputusan ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah sudah membuat sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...