Butuh Perencanaan Matang, Penundaan Pajak Karbon Dinilai Tepat

Happy Fajrian
22 Juli 2022, 14:31
pajak karbon, emisi karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Pajak karbon yang tadinya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 kembali ditunda untuk kedua kalinya. Pemerintah dikabarkan masih melihat adanya ketidakpastian di tingkat global dan menimbang kembali kesiapan pelaku industri sehingga langkah penundaan diambil untuk memastikan implementasi akan berjalan dengan baik.

CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani, mengatakan bahwa langkah awal pemerintah dalam mengimplementasikan pertumbuhan ekonomi hijau, salah satunya melalui penerapan pajak karbon kepada sektor yang menghasilkan emisi gas rumah kaca perlu diapresiasi.

“Namun penerapan pajak karbon harus dilakukan dengan perencanaan dan kalkulasi yang matang sehingga dapat meminimalisir dampak negatif seperti inflasi. Pajak karbon dapat menimbulkan potensi kenaikan harga BBM maupun listrik dengan bertambahnya ongkos produksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/7).

Dia menilai edukasi terkait pentingnya pajak karbon juga perlu diberikan secara berkelanjutan oleh pemerintah, terutama terkait risiko perubahan iklim terhadap masyarakat. “Sehingga nantinya, ketika pemerintah menerapkan pajak karbon secara penuh, masyarakat dapat menerima dengan baik,” kata Johanna.

Pajak karbon sedang diperkenalkan di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global. Kebijakan ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR sejak 7 Oktober 2021.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa dalam penerapan pajak tersebut, pemerintah akan memfokuskan PLTU berbasis batu bara untuk tahap pertama.

Menurut Kementerian Keuangan, dana yang terkumpul dari pajak karbon akan digunakan untuk menambah dana pembangunan, mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta program bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...