Menteri ESDM Beberkan Alasan Implementasi Pajak Karbon Diundur ke 2025

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Oktober 2022, 17:07
pajak karbon, kementerian esdm, perdagangan karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa implementasi pajak karbon tak bisa dilaksanakan pada tahun ini seiring kekhawatiran adanya kenaikan harga pada produk-produk industri.

"Dengan situasi sekarang ini, kami rekalkulasi kembali dampak-dampaknya. Kami tidak bisa kasih tahu. Mudah-mudahan terlaksana pada tahun depan atau bisa jalan 2024," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (14/10).

Arifin menuturkan, pemerintah masih melakukan kajian dan uji coba terhadap pelaksanaan pajak karbon. "Kaitannya dengan pajak karbon ini dampaknya pada produk industri kita seperti apa, takutnya jadi lebih mahal, kami ada uji coba dulu, maka kita tunggu dulu," ujar Arifin.

Narasi serupa juga pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana. Menurutnya, penundaan implementasi pajak karbon disebabkan karena masih tingginya harga komoditas energi global.

Pemerintah merasa kondisi tersebut menjadi pertimbangan untuk menunda sekaligus mencari momen yang tepat untuk melaksanakan pajak karbon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

"Pemerintah masih melihat kapan waktu yang cocok. Dari sisi harga energi yang cukup tinggi sehingga mungkin sekarang bukan saat yang tepat untuk menerapkan pajak karbon," kata Dadan beberapa waktu lalu, Selasa (23/8).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...