Jokowi Berkomitmen Tuntaskan Kasus HAM Jika Kembali Terpilih

Dimas Jarot Bayu
17 Januari 2019, 18:06
Jokowi dan Ma
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ma'ruf Amin menuju tempat peletakan batu pertama proyek pembangunan Menara MUI di Bambu Apus, Jakarta, Kamis (26/7).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin memastikan pasangan calon nomor urut 01 yang mereka usung tetap berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selama ini, kasus HAM berat belum terselesaikan karena banyak kendala yang di luar kewenangan Presiden.

Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, mencontohkan kendala itu salah satunya karena laporan Komnas HAM terkait sembilan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tak bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Pasalnya, belum ada pengadilan HAM ad hoc di Indonesia.

Raja juga menyebut DPR belum memiliki komitmen membentuk regulasi sebagai payung hukum untuk pengadilan HAM ad hoc. "Jadi ini masalahnya mandek di DPR," kata Raja di Jakarta, Kamis (17/1).

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Padahal, aturan tersebut menjadi payung hukum yang bisa menginisasi langkah pengungkapan kebenaran kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Dengan begitu, Raja menilai langkah Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM cukup kompleks. "Jadi penyelesaian kasus ini cukup pelik," kata Raja.

Meski demikian, Raja mengklaim Jokowi bukanlah orang yang memiliki rekam jejak buruk terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menambahkan, Presiden sudah kerap kali mendorong agar investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM dilakukan.

Salah satunya dengan membentuk tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jokowi juga sudah menemui beberapa korban atau keluarganya untuk mendiskusikan penyelesaian lewat jalur non-yudisial. "Tapi kan teman-teman sebagian besar masih minta diyudisialkan lewat jalur hukum," ujar Karding.

(Baca: Jelang Debat, Yusril Bantu Pendalaman Materi di Tim Jokowi-Ma'ruf)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...