Menggugat Survei Fraser Berdasarkan Manfaat Gross Split

Fahmy Radhi
Oleh Fahmy Radhi
14 Desember 2017, 08:59
No image
Ilustrator: Betaria Sarulina

Sedangkan variabel lokasi kedalaman laut akan memperoleh insentif penambahan split. Kedalaman laut 0-1.000 meter akan memperoleh penambahan split antara 0-16%, sedangkan lokasi di darat tidak ada pengurangan split sama sekali.

Selain itu, masih ada dua variabel progresif yang digunakan untuk memperhitungkan penambahan atau pengurangan besaran split yang diterima investor. Variabel harga minyak ditetapkan lebih rendah dari US$ 40 dan di atas US$ 115 per barel, dengan split plus 7,5% dan minus 7,5%.

Artinya, kalau harga minyak di bawah US$ 40 per barel maka investor mendapat tambahan split 7,5%. Tapi, kalau harga minyak melebihi US$ 115 per barel maka split investor dikurangi 7,5%.

Dengan begitu, investor mendapat kepastian pendapatan di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Jadi, kekhawatiran Madjedi Hasan bahwa pendapatan investor akan turun saat harga minyak dunia turun, tidak beralasan.

Selain itu, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa investor tidak akan menggunakan kandungan biaya lokal (TKDN) dalam operasi hulu migas dengan skema gross split. Sebab, investor yang menggunakan TKDN akan mendapat tambahan split sebagai insentif.

Penggunaan TKDN ditetapkan 30% hingga 70% dengan tambahan split 0-4%. Artinya, kalau penggunaan TKDN antara 30% hingga 70%, investor akan mendapat tambahan split antara 0-4%.

Penggunaan skema gross split juga dapat mendorong investor melakukan penghematan biaya. Alasannya, semua biaya yang dikeluarkan ditanggung sepenuhnya oleh investor.

Selain itu, procurement yang dilakukan investor menjadi lebih sederhana dan cepat, tanpa proses yang panjang dan berbelit. Ini karena tidak dibutuhkan lagi verifikasi dan persetujuan oleh SKK Migas.

Semakin cepatnya proses procurement akan mempercepat proses produksi perdana. Dalam skema gross split, proses produksi perdana lebih cepat dibanding menggunakan skema PSC. Pada saat penggunaan PSC, produksi perdana dapat dicapai dalam waktu 10 hingga 15 tahun.

Sedangkan produksi perdana yang menggunakan gross split, dapat dicapai hanya dalam waktu 5 tahun. Percepatan waktu produksi perdana tersebut akan semakin efisien, yang akan meningkatkan tingkat keekonomian bagi investor.

Tidak hanya insentif penambahan split, pemerintah juga memberikan insentif fiskal. Tidak ada pengenaan pajak dari tahapan eksplorasi hingga produksi perdana. Pengenaan pajak tidak langsung (indirect tax) pada masa produksi akan diperhitungkan di dalam keekonomian lapangan, yang akan dikompensasi melalui penambahan split dalam skema split adjustment. Selain itu, lost tax carry forward dapat diperpanjang hingga 10 tahun.

Terlepas tidak digunakannya kriteria operating cost index dan profit margin, survei Fraser serta pernyataan sekaliber Komaidi Notonegoro dan tulisan Madjedi Hasan mengindikasikan bahwa skema gross split sebenarnya belum dipahami secara benar oleh publik, termasuk sejumlah investor migas.

Oleh karena itu, ada urgensi bagi Kementerian ESDM untuk memberikan pemahaman yang benar kepada publik, terutama investor, tentang skema gross split secara berkelanjutan. 

Halaman:
Fahmy Radhi
Fahmy Radhi
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...