Tiga Manfaat Penting UU Perlindungan Data yang Terhambat di DPR

Engelbertus Wendratama
Oleh Engelbertus Wendratama
8 Mei 2021, 08:00
Engelbertus Wendratama
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Ilustrasi Privacy Settings 2
Ilustrasi Privacy Settings 2 (Katadata | Istimewa)

Gambar di bawah menampilkan semua vendor The Guardian, urut dari A-Z, yang mengumpulkan data pembaca. Pembaca bisa memilih satu per satu vendor yang diizinkannya.

2. Warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya.

GDPR juga memungkinkan warga menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya. Ini adalah standar emas yang diberikan dalam regulasi perlindungan data pribadi.

Perlindungan semacam ini juga ditemukan dalam California Consumer Privacy Act, hukum di negara bagian California di Amerika Serikat yang mengatur perlindungan data pribadi warga California.

CCPA sangat strategis karena banyak raksasa teknologi global berkantor pusat di California sehingga terikat pada hukum tersebut, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Spotify, dan TikTok. Jadi bukan hal sulit bagi mereka memperluas layanan itu ke warga Indonesia, mengingat sebagian sudah melakukannya ke warga luar California meski tidak diwajibkan.

Jika selama ini seseorang merasa sudah banyak data pribadinya yang dikumpulkan oleh raksasa teknologi itu, ia bisa meminta mereka untuk menghapusnya. 

3. Melindungi warga ketika bersengketa dengan perusahaan besar.

Pengaruh lain yang bakal dialami langsung oleh warga adalah ketika menuntut hak-hak mereka saat berinteraksi dengan pengendali data seperti media sosial, marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee, lalu aplikasi multiguna seperti GoJek, aplikasi game, hingga badan publik yang mengumpulkan data kependudukan.

Dalam relasi kuasa yang tidak imbang itu, warga bisa saja dirugikan dengan besarnya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar di atas. Hal ini tentunya membutuhkan tindakan tegas, adil, dan transparan dari otoritas negara.

Pengalaman GDPR membuktikan, denda yang besar tapi terukur menjadi penekan pengendali data untuk ekstra hati-hati saat memanfaatkan data digital warga. Salah satu denda terbesar di bawah GDPR adalah yang diberikan regulator di Prancis kepada Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 858 miliar.

Urgensi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Saat ini, belum ada satu pun pasal dalam draf RUU PDP yang mengharuskan pengendali data bertindak proaktif memberikan informasi tentang data yang dikumpulkan dan pilihan-pilihan bagi pengguna, termasuk pilihan untuk menolaknya.

Jika tidak ada pasal dalam RUU PDP yang mewajibkan pengendali data bertindak proaktif seperti itu, pengalaman kita saat berinteraksi dengan laman dan aplikasi masih akan sama dengan sekarang.

Jika Indonesia gagal mengesahkan UU PDP ini secara memadai, kita bisa dianggap tidak serius oleh pemerintah luar negeri maupun raksasa teknologi global, sehingga mereka pun bisa menyepelekan kedaulatan data kita.

Karena itu, Indonesia memerlukan komitmen politik dan anggaran besar dari pemerintah dan DPR untuk membangun lembaga otoritas yang independen. Yang dipertaruhkan adalah data pribadi 270 juta penduduk yang bernilai mahal dan strategis. Jadi untuk melindunginya negara harus memiliki lembaga yang kuat dalam aspek hukum dan sumber daya manusianya — menyerupai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Semoga ketika pembahasan RUU ini lanjut lagi di DPR setelah Idul Fitri 2021, aturan penting yang menjamin hak warga negara terkait data pribadi bisa segera disahkan.

Halaman:
Engelbertus Wendratama
Engelbertus Wendratama
Peneliti di Pemantau Regulasi dan Regulator Media - PR2Media
Artikel ini terbit pertama kali di:

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...