Di Balik Total Football OJK dalam Literasi dan Pelindungan Konsumen

Prof Abdul Mongid
Oleh Prof Abdul Mongid
17 Desember 2022, 07:15
Prof Abdul Mongid
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Guru Besar STIE Perbanas Surabaya

Sebagai bagian sadar media sosial, OJK melalui media sosial juga membagi materi dan informasi terkait ini. OJK menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat yang sangat aktif dalam berkegiatan di media sosial.

Sudah banyak produk dan layanan informasi yang berhasil dikeluarkan OJK, termasuk merencanakan keuangan bagi para wirausaha. Tentu yang saat ini dianggap terpenting adalah edukasi agar orang sadar akan investasi bodong.

Seperti diketahui, fenomena investasi bodong membuat banyak pihak kesulitan. OJK akhirnya membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang berhasil melakukan banyak pencegahan dan penindakan praktek investasi bodong.

Untuk mendorong inklusi keuangan salah satu caranya yaitu mempermudah akses, di antaranya pengembangan produk layanan mikro. Inisiasi pembentukan Bank Wakaf Mikro telah meningkatkan akses bagi masyarakat di sekitar pesantren. Di sekitar lembaga itu memang banyak aktivitas ekonomi yang saling terkait.

Ironi selama ini yakni sekitar pesantren juga merupakan kantong-kantong kemiskinan. Melalui BWM ini diharapkan peran ekonomi pesantren terhadap masyarakat semakin baik dan memberi kontribusi yang bermanfaat.

Juga, dalam rangka membangun sadar menabung, OJK menginisiasi program simpanan pelajar. Harapannya supaya budaya menabung juga berkembang di generasi muda. 

OJK mendorong supaya perbankan mengembangkan layanan konsumen terkait pengaduan dan pelaporan terhadap produk serta layanan keuangan. Bahkan OJK juga membangun satu tim layanan konsumen jasa keuangan yang cukup representatif dan menyebar di seluruh Indonesia.

Selain mendirikan sendiri unit khusus ini, OJK mendorong perusahaan jasa keuangan untuk membangun fasilitas tindak lanjut penanganan pengaduan agar komplain masyarakat dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Bahkan OJK juga mendorong penanganan pengaduan melalui mekanisme internal dispute resolution pada lembaga keuangan.

Perlindungan konsumen jasa keuangan merupakan urusan serius dan harus ditangani dengan serius juga. Karena itu dibangunlah suatu sistem monitoring pelayanan. Untuk setiap sengketa konsumen, tidak seluruh permasalahannya diselesaikan melalui lembaga pengadilan.

Alternative dispute resolution diharapkan menjadi cara penyelesaian persengketaan yang lebih cepat dan murah. Kedepan ini akan menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan yang profesional, kredibel, dan menjadi pilihan utama bagi nasabah dan penyedia jasa keuangan. OJK pun melakukan berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kemampuan para staf lembaga keuangan untuk menjadi mediator, adjudicator, dan, arbiter.

Dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, OJK akan sangat tegas ketika lembaga keuangan melakukan praktik-praktik yang pada akhirnya merugikan konsumen. Pada bulan ini, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. OJK bertindak tegas. 

Alasan resmi yang dipakai untuk menutup karena ada pelanggaran solvabilitas minimum. Rasio kecukupan investasi minimum dan ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan. Namun semua tahu bahwa ada praktik-praktik yang merugikan konsumen di perusahaan asuransi ini.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab, kenapa OJK masih tetap mengedepankan edukasi, literasi, dan perlindungan konsumen walau hasil SNLIK sudah tercapai? Literasi, edukasi dan perlidungan konsumen adalah necessary condition bagi proses pendalaman sistem keuangan (financial deepening) dan stabilitas sistem keuangan.

Konsumen yang memilih produk keuangan yang tepat, kesadaran dan pemahaman risiko yang benar, akan membuat konsumen terdidik dan tidak mudah diombang­-ambingkan oleh isu. Dengan mekanisme pelindungan yang benar dan adil, integritas sektor keuangan makin terwujud.

Hal ini akan mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan yang sekaligus menjadi fondasi stabilitas ekonomi nasional jangka panjang. Inilah alasan kenapa OJK menjadikan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen jasa keuangan sebagai prioritas pada 2023. Selamat Tahun Baru 2023.

Halaman:
Prof Abdul Mongid
Prof Abdul Mongid
Guru Besar STIE Perbanas Surabaya

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...