Menelaah Bisnis dan Risiko IPO Pertamina Hulu Energi

Sampe L. Purba
Oleh Sampe L. Purba
23 April 2023, 10:24
Sampe L. Purba
Ilustrator: Betaria Sarulina

Penafsiran dari pasal tersebut –mulai dari zaman Mohammad Hatta hingga Mahkamah Konstitusi– memberi arah yang jelas, bahwa penguasaan negara bukan berarti harus dimiliki dan diusahakan sendiri. Kerja sama permodalan, keahlian dan teknologi dengan pihak swasta domestik maupun asing tetap dimungkinkan sepanjang pengendalian utama dan strategis ada pada pihak pemerintah Indonesia.

Hal ini tercermin dalam beberapa turunan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Pasal 77 d menyatakan bahwa persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa PT Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan wilayah kerja tertentu sepanjang sahamnya 100% dimiliki oleh Negara. Pasal tersebut bersifat limitatif hanya kepada PT Pertamina dan bukan kepada anak atau sub holding-nya.

Untuk suksesnya penawaran saham perdana perusahaan BUMN memiliki tiga prinsip, yaitu tata kelola yang baik (good corporate governance - GCG), pengelolaan bisnis yang terproteksi (business judgment rules), dan dimensi peraturan perundang-undangan.

GCG meliputi lima prinsip yang disingkat TARIF. Transparansi yaitu adanya sarana komunikasi yang timbal balik dan terbuka antara pengelola perusahaan dengan pemegang saham dan pihak berkepentingan. Akuntabilitas terkait dengan ukuran kinerja perorangan dan tim secara berkesinambungan.

Responsibilitas yang mewajibkan seluruh insan perusahaan mengikuti aturan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.  Independensi yang menuntut profesionalisme dalam bekerja. Serta prinsip fairness (kewajaran) yang memperlakukan kepentingan pemangku kepentingan secara seimbang dan sesuai dengan kaidah kaidah peraturan perusahaan.

Praktik pengelolaan korporasi termasuk BUMN juga harus memastikan para profesional diberikan perlindungan serta tidak dikriminalisasi atas akibat suatu kebijakan. Hal ini ketika dalam pengelolaan perusahaan telah mengikuti aturan yang berlaku, tidak mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam lingkup kewenangannya serta apabila terjadi kerugian perusahaan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi atau menghindarkan perusahaan dari kerugian berkelanjutan.

Hal tersebut sesungguhnya telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemilik modal akhir (the ultimate shareholder) BUMN adalah negara. Perundangan-undangan terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang konsekuensi akibat pelanggarannya sangat dekat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sering memperlambat dan mengurangi kelincahan (agility) para profesional BUMN dalam mengambil terobosan bisnis dan mengeksplorasi peluang-peluang baru. Di sisi lain, seperti dijelaskan di atas salah satu tujuan IPO adalah untuk mengembangan dan memperluas jaringan, kesempatan dan oportunitas bisnis, baik domestik maupun di luar negeri.

REALISASI PRODUKSI MIGAS PHE ONWJ
Realisasi produksi migas Pertamina Hulu Energi ONWJ (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Good Corporate Governance dan Business Judgment Rules

Rencana penawaran saham perdana Pertamina Hulu Energi berada pada momentum yang tepat. Semakin besar jarak defisit antara kebutuhan minyak dan gas domestik dengan kemampuan pasok, transisi energi yang mengharuskan teknologi yang lebih bersih dalam pemrosesan eksploitasi migas, serta volatilitas dan disrupsi ketersediaan maupun harga migas di pasar internasional, merupakan kesempatan emas dan peluang bagi Pertamina grup untuk berekspansi.

Pertamina Hulu Energi akan merambah pasar publik. Mungkin di masa depan, selain di pasar domestik akan juga beraliansi, bersinergi, serta melebarkan penawaran sahamnya hingga pasar luar negeri. Untuk itu kondusivitas domestik, termasuk kepastian hukum dan pemahaman bersama akan business judgment rules merupakan salah satu pilar penting.

Pemerintah, korporasi, dan aparat penegak hukum kita harus sama-sama memahami dan menyadari bahwa keputusan bisnis –apapun itu– selain ada oportunitas keuntungan (upside potential) juga tetap terbuka kemungkinan rugi (downside) effect. Yang penting, para pengelola bisnis telah melaksanakan GCG dan business judgment rules.

Itulah yang berlaku di komunitas bisnis internasional, yang dalam bahasa hukum disebut fiduciary duties. Para pimpinan dan profesional BUMN migas, selain dituntut kinerja optimal untuk kepentingan korporasi, bangsa dan masyarakat, juga perlu diberikan perlindungan hukum dan bisnis.

PT Pertamina Hulu Energi, selamat berkarya, berjuang dan berjaya.

Halaman:
Sampe L. Purba
Sampe L. Purba
Praktisi Energi Global. Managing Partner SP-Consultant

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...