Revisi PSC Gross Split dan Investasi Hulu Migas

A. Rinto Pudyantoro
Oleh A. Rinto Pudyantoro
17 Juni 2023, 10:00
A Rinto Pudyantoro
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
A Rinto Pudyantoro

Lapangan dengan cadangan tinggi atau lebih 60 juta setara minyak (mmboe) diberikan tambahan split 12%, Lapangan dengan ukuran sedang yaitu 20 mmboe hingga 60 mmboe mendapatkan 13%.

Sedangkan lapangan kecil, kurang dari 20 mmboe mendapatkan 14%. Memang ketentuan perlu diperbaiki sedikit supaya tidak terjadi diskusi yang tidak perlu, yaitu untuk lapangan yang cadangannya pas sebesar 20 mmboe, akan menggunakan 13% atau 14%. Demikian juga untuk yang pas 60 mmboe, akan menggunakan 12% atau 13%.

Untuk posisi lapangan dibagi empat, yaitu lapangan di darat, lapangan di kedalaman 500 meter, 500 sampai seribu meter dan di atas seribu meter. Secara berturut turt diberikan tambahan split 11%, 12%, 13%, dan 14%.

Sedangkan lapangan yang berada dilokasi dengan infrastruktur diberikan tambahan split 10%, dan lapangan di lokasi tanpa ketersediaan infrastruktur yang memadai diberikan 13% tambahan split.

PENGEBORAN SUMUR NURI-1X BERHASIL, SKK MIGAS – PT BUMI SIAK PUSAKO GELAR SYUKURAN
Aktivitas hulu migas. (SKK Migas)

PSC dengan Pola Royalty & Tax

Bila dilihat lebih cermat, sebenarnya yang terjadi adalah perubahan yang hakiki. Secara tidak langsung telah dilakukan perubahan base split yang ‘terkamuflase’. Artinya, rumusannya sebenarnya bisa diubah dengan menambahkan base split masing-masing 30%.

Jadi, split kontraktor untuk minyak 77% dan gas 79%. Sehingga perbedaan besaran cadangan menjadi seperti ini. Cadangan besar lebih dari 60 mmboe cukup diberi tambahan 2%, kemudian yang sedang 3% dan 4% untuk yang kecil dibawah 20 mmboe.

Sementara untuk lokasi lapangan diberikan tambahan berturut turut 1%, 2%, 3% dan 4% untuk lapangan di darat, lapangan di kedalaman 500 meter, 500 hingga seribu meter dan di atas seribu meter. Sementara untuk lapangan yang sudah cukup dengan infrastrukturnya tidak diberikan tambahan split sedangkan kondisi sebaliknya diberikan tambahan 3%

Perbaikan ini sebenarnya semakin menguatkan tulisan saya sebelumnya (pada 2018) di media yang sama, yang menyatakan PSC Gross Split adalah model kontrak (KKS) yang isinya royalty and tax. Atau model royalty and tax yang ‘dibungkus’ dengan kontrak.

Seperti layaknya royalty rate, dalam kondisi normal, biasanya bagian pemerintah, sebagai pemegang kuasa pertambangan, mendapatkan royalty sebesar 10% atau kurang, dan maksimum 30%.

Misalnya, untuk batu bara berada di kisaran 14% sampai dengan 28% bergantung pada harga batubara acuan. Sedangkan tambang nikel royaltinya sebesar 2% sampai dengan 10% per ton, tergantung pada jenisnya.

SKK MIGAS DAN PHR TINJAU POMPA ANGGUK SUMUR BOR LAPANGAN DURI
Aktivitas hulu migas. (Katadata / Trion Julianto)

Investasi Hulu Migas

Terlepas dari itu semua, perubahan ini memiliki maksud yang jelas, yaitu untuk meningkatkan competitiveness investasi hulu migas di Indonesia. Dan memang jika dibandingkan dengan model yang lama sangat berbeda.

Dengan Base Split yang terkamuflase tadi, yang besarnya minyak 77% dan gas 79%, memberikan tingkat kepastian yang lebih tinggi untuk penerimaan kontraktor. Persentase tersebut adalah kondisi yang ‘terburuk' atau bagian kontraktor terendah. Masih ada potensi tambahan bagian kontraktor untuk sampai di  85% untuk minyak dan 87% gas.

Dengan kata lain pemerintah rela menerima bagian yang besarnya 15% untuk minyak dan 13% gas. Ring potensi tambahannya hanya di 8% maksimum untuk minyak dan 6% gas, dan angka 8% dan 6% secara normatif masih masuk akal bagi investor. 

Jadi jelas, model yang baru tersebut menunjukan pemerintah ‘pro’ investor, dan semestinya hal ini dapat ditangkap sebagai sinyal positif bagi investasi di Indonesia.

Walau memang investasi dan keputusan investasi bukan saja melulu masalah PSC dan split bagi produksi, atau bagi hasil. Namun, masih banyak persoalan lain yang mempengaruhi secara simultan sebuah keputusan investasi di sektor hulu migas.

Misalnya, masalah regulasi, yaitu Revisi Undang-Undang Migas, penegakan hukum, persoalan persepsi korupsi, masalah dilapangan terkait isu sosial dan politik, dan lain sebagainya.

Hanya harus diberikan apresiasi untuk pemerintah. Paling tidak di persoalan fiskal memberikan tanggapan positif, walau belum seluruh persoalan terselesaikan karena perpajakan migas masih menyimpan berbagai persoalan yang menggantung.

Halaman:
A. Rinto Pudyantoro
A. Rinto Pudyantoro
Dosen Ekonomi Energi Universitas Pertamina dan Penulis Buku Bisnis Migas
Editor: Sorta Tobing

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...