Membedah Kasus Pengadaan LNG Pertamina secara Yuridis

Subani
Oleh Subani
21 Desember 2023, 05:05
DR. Subani, S.H., M.H.
Katadata/Bintan Insani
Ahli Hukum Perdata, Dosen FH Univeristas Trisakti, & Senior Lawyer di Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners

Analisis Yuridis Kedua

Pertanyaan selanjutnya, apakah Direktur Utama PT X yang turut menyetujui penandatanganan SPA 2013 dan SPA 2014 dapat dimintai pertanggungjawaban atas SPA 2015, jika akibat dari SPA 2015 itu PT X menderita kerugian?

Ditinjau dari hukum pembuktian atau law of evidence di bidang hukum perdata, Direktur Utama PT X tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita PT X. Argumennya adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama PT X telah mengundurkan diri sebelum Perjanjian Jual-Beli tahun 2015 ditandatangani
2. Untuk mengetahui apakah seseorang secara yuridis bertanggung jawab terhadap suatu perjanjian adalah dengan membaca 'Komparisi' dari perjanjian tersebut
3. Komparisi adalah bagian bawah dalam Akta Notariil atau Akta di Bawah Tangan, yang menguraikan atau menjelaskan kedudukan dan kewenangan para pihak yang menandatangani akta notariil tersebut.

Dengan mempertimbangkan tiga aspek tersebut, Direktur Utama PT X yang telah mengundurkan diri tidak mungkin namanya tercantum atau tertulis di dalam Komparisi SPA 2015. Sebab, ia sudah mengundurkan diri sebelum menandatangani SPA 2015.

Sebagai konsekuensi yuridis berikutnya, Direktur Utama PT X yang namanya tidak mungkin tercantum dalam SPA 2015, tidak mungkin menandatangani perjanjian tersebut. Secara yuridis perlu ditegaskan, seseorang yang tidak menandatangani suatu perjanjian, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban akibat dari perjanjian tersebut.

Analisis Yuridis Ketiga

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana seandainya ada pihak yang menyatakan berdasarkan SPA 2015 itu, PT X menderita kerugian pada 2021, sedangkan SPA tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun sejak 2019 hingga 2040?

Perlu diketahui bahwa Perjanjian Obligatoir (Obligatoire Overeenkomst) adalah perjanjian yang menerbitkan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perjanjian.

Perjanjian Obligatoir dapat dibedakan menjadi:
(i) Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama;
(ii) Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil;
(iii) Perjanjian timbal-balik dan perjanjian sepihak;
(iv) Perjanjian yang menciptakan “perikatan” (Verbintenis) sekali jadi dan perjanjian yang menciptakan “perikatan” berkelanjutan (terus-menerus).

Perjanjian Jual-Beli Tanah, Perjanjian Jual-Beli Mobil, merupakan contoh perjanjian yang menciptakan perikatan sekali jadi. Sedangkan Perjanjian Sewa Rumah, Perjanjian Kerja, Perjanjian atau Kontrak Pembangunan Jalan, merupakan perjanjian yang menciptakan perikatan berkelanjutan.

Dalam aspek Hukum Perdata, pembedaan antara perjanjian yang menciptakan perikatan sekali jadi dengan perjanjian yang menciptakan perikatan berkelanjutan sangat penting, karena berkaitan dengan 'Pembatalan dan Pengakhiran Perjanjian' karena wanprestasi.

Menentukan salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang menciptakan perikatan berkelanjutan, harus dinilai setelah masa berlaku perikatan berakhir. Penilaian tidak dapat dilakukan pada saat perjanjian masih berlangsung, kecuali perjanjian itu secara tegas dan jelas menentukan persyaratan wanprestasi.

Salah satu contoh, dalam perjanjian antara pemilik proyek dengan kontraktor utama yang mengerjakan pembangunan hotel. Dalam perjanjian dinyatakan, "Apabila sampai batas waktu tertentu, prestasi yang dicapai kurang dari persentase tertentu, maka dinyatakan wanprestasi."

Berdasarkan argumentasi di atas, dapat ditarik Kesimpulan Yuridis: menyatakan SPA tersebut telah mengakibatkan kerugian PT X pada 2021 dengan masa berlaku SPA selama 20 tahun adalah kekeliruan atau kesalahan.

Perjanjian Jual-Beli PT X dengan PT Y tersebut merupakan perjanjian yang menciptakan perikatan secara terus-menerus, yang secara yuridis tidak dibenarkan untuk dievaluasi prestasinya hanya berdasarkan pada perhitunga kerugian di tahun tertentu. Tidak menutup kemungkinan PT X justru akan meraup keuntungan yang berlipat-lipat di tahun-tahun berikutnya.

Evaluasi untuk menentukan untung atau rugi dapat dilakukan setelah Perjanjian Jual-Beli berakhir, yaitu setelah masa 20 tahun berakhir.

Perlu ditegaskan, ketentuan mengenai 'Hapusnya Perikatan' diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Pasal itu berlaku secara secara umum untuk semua jenis perikatan, termasuk perikatan yang terjadi atau timbul karena perjanjian. Dalam kasus ini dinamakan 'LNG Sales Purchase Agreement' antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi.

Halaman:
Subani
Subani
Ahli Hukum Perdata, Dosen FH Univeristas Trisakti, & Senior Lawyer di Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners
Editor: Dini Pramita

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...