Atas aneka kritik tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi defisit muncul karena penerimaan diperkirakan akan menurun. Hal ini seiring penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sebagai stimulus.

STABILITAS SISTEM KEUANGAN TERKENDALI
STABILITAS SISTEM KEUANGAN TERKENDALI (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Di sisi pengeluaran, sudah pasti terjadi peningkatan. Pemerintah ingin mencegah penyebaran Covid-19 tidak berlanjut dan berdampak ke perekonomian nasional. Harapannya, realisasi defisit tidak melebar dari 5%. “Kami akan mati-matian mencegah tidak terjadi krisis keuangan yang bisa mengubah penghitungan dengan memperkuat koordinasi agar defisit bisa lebih kecil,” ujarnya.

Dia paham benar bahwa pandemi corona telah membuat banyak negara masuk ke jurang resesi. The Economist Intelligence Unit memprediksi banyak negara yang pertumbuhan ekonominya minus. Seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini, Indonesia masih bisa tumbuh walau angkanya kecil, yaitu 1%.

(Baca: Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Corona ke DPR)

Di saat bersamaan, jumlah kasus virus corona di Indonesia masih jauh dari puncaknya. Berbagai model prediksi telah dikeluarkan kalangan akademisi. Salah satunya, Ikatan Alumni Departemen Matematika Universitas Indonesia yang membuat tiga model skenario pandemi di Tanah Air.

Skenario yang dibuat oleh Barry Mikhael Cavin, Rahmat Al Kafi, Yoshua Yonatan Hamonangan, dan Imanuel M Rustijono itu memakai model SIRU suspectible, infected, reported, unreported). Jika pemerintah mengambil langkah tegas, virus corona paling cepat berakhir pada Mei hingga awal Juni 2020. Jumlah kasus positifnya 17 ribu orang.

Kalau intervensi hanya menengah saja, maka penyebaran Covid-19 berakhir di Juni atau awal Juli dengan jumlah kasus 60 ribu orang. Skenario terakhir, yaitu tanpa penanganan pemerintah, maka masalah ini berakhir pada akhir Agustus atau Awal September dengan 11.318 kasus baru.

(Baca: Satu Bulan Corona di Indonesia, Separuh Kasus Tersebar di Jakarta)

Sampai dengan kemarin, jumlah kasus positif di Indonesia masih mengalami peningkatan. Jumlah pasien yang terinfeksi mencapai 1.790 orang dengan 170 jiwa meninggal dan 112 orang sembuh.

 

Perppu Bikin KSSK Kebal Hukum

Stimulus ini juga mengundang masalah baru, yaitu soal kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Pasal 27 Perppu itu mengatakan tiap biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara.

Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut.

Pasal itu merupakan antisipasi pemerintah untuk mencegah masalah di penanganan krisis 1998 dan 2008 muncul kembali. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Lalu, bailout Bank Century sempat membuat Sri Mulyani lengser dari jabatan Menteri Keuangan.

Sri Mulyani memastikan stimulus pemerintah untuk mengatasi Covid-19 akan sesuai prosedur. Pemerintah akan mendokumentasikan secara rinci setiap kebijakan yang diambil. KSSK juga sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian.

(Baca: BI & Pemerintah Antisipasi Kondisi Terburuk Kurs Rupiah 20.000 per US$)

Pasal itu memang rawan penumpang gelap yang akan membobol uang negara. “Kalau ada pinjaman likuiditas, (pasal itu) bisa mengulang kasus BLBI karena rawan dikorupsi dan dimanipulasi,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhisitra kepada Kumparan.com.

KPK bahkan sudah mengeluarkan peringatan. "Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu lalu.

Tak cuma pasal itu. Ada persoalan lain di dalam Perppu itu yang perlu diwaspadai, yaitu kewenangan bank sentral yang diperluas. BI akan leluasa memakai otoritas moneternya dengan memborong surat utang milik pemerintah bernama Pandemic Bond.

Pembelian itu bisa dilakukan di pasar primer alias membeli langsung dari penerbit. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI, sebenarnya bank sentral dilarang membeli surat berharga di pasar primer. Larangan itu bertujuan untuk mencegah distorsi pasar.

(Baca: Sri Mulyani: Skenario Terburuk Dampak Corona, Ekonomi RI Minus 0,4%)

Sri Mulyani mengaku khawatir ada persepsi pemerintah secara sembarangan meminta pembiayaan dari BI. “Ini murni untuk mencegah jika pasar sedang volatil,” katanya.

Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, pelonggaran aturan ini hanya berlaku sementara waktu. Pandemi corona sudah membuat kondisi ekonomi tidak normal. Suku bunga surat berharga negara (SBN) harus dicegah agar tidak melonjak tinggi.

Pembelian SUN oleh BI dapat membuat uang yang beredar di masyarakat menjadi lebih banyak. Pemerintah, lagi-lagi, dihadapkan dengan masalah bagaimana memperbaiki sisi permintaan dan pasokan di tengah bisnis yang lesu karena pergerakan rakyat dibatasi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Muchammad Egi Fadliansyah, Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement