Cekak Dana Pemerintah

Ibarat bayi terlahir cacat, sejak pertama kali program jaminan kesehatan nasional dijalankan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan selalu defisit. Klaim kesehatan yang ditanggungnya selalu lebih tinggi dibanding iuran dari peserta.

Pada 2014, BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit sebesar 3,3 triliun. Angka tersebut terus naik dari tahun ke tahun dan menghasilkan defisit 28 triliun pada tahun 2019. Data selengkapnya tentang perkembangan defisit BPJS Kesehatan dapat diamati dalam databoks berikut ini: 

Saat ini keuangan BPJS Kesehatan masih minus hingga Rp 15,5 triliun. Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BPJS juga menanggung hutang terhadap 5000 fasilitas kesehatan.

Pada akhir tahun lalu pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun sebagai pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai negeri. Namun, batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat dana pemerintah itu dapat ditarik kembali.

Pemerintah memang harus berhemat. Wabah virus corona turut berdampak pada anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ini. Defisit anggaran berpotensi melebar dari target APBN 2020 sebesar 1,76% terhadap produk domestik bruto. "Saat ini kami mengindikasikan defisit itu ada di dalam kisaran 2,2% hingga 2,5%," ujar Sri Mulyani.Bottom of Form

Potensi melebarnya defisit APBN itu lantaran kekhawatiran atas wabah virus corona telah menyebabkan koreksi sangat tajam di pasar-pasar keuangan. Selain itu, potensi melebarnya defisit APBN muncul karena anjloknya harga minyak dunia.

Peserta Turun Kelas

Tanpa kenaikan iuran dan suntikan dana pemerintah, keuangan BPJS Kesehatan dipastikan bakal semakin berdarah-darah. Sebab, banyak peserta yang terlanjur turun kelas.

Tercatat sebanyak 792.854 peserta BPJS Kesehatan turun kelas dalam kurun waktu 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020. Angka tersebut dua kali lipat dibandingkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan penurunan kelas pada November hingga Desember 2019.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti pada 8 Januari lalu menjelaskan kepada Tempo.co, bahwa peserta yang turun kelas I ke kelas III mencapai 96.735 peserta. Sementara, dari kelas I menjadi kelas II mencapai 188.088 peserta, dan kelas II menjadi kelas III 508.031 peserta.

PENAMBAHAN RUANG RAWAT INAP KELAS TIGA
PENAMBAHAN RUANG RAWAT INAP KELAS TIGA (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengatakan, tanpa kenaikan tarif, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan terus melonjak hingga Rp39,5 triliun pada 2020, dan menjadi Rp50,1 triliun pada 2021.

Ia akan merapatkan keputusan MA dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.Top of FormBottom of Form “BPJS Kesehatan itu bagian dari ekosistem pemerintahan. Kami akan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk antisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi di Malang, Rabu (11/3).

(Baca: Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Sebut Ketahanan BPJS Kesehatan Terancam)

Harapan dari Cukai Rokok

Apa yang bisa dilakukan? Koordinator Advokasi BPJS Kesehatan Timboel Siregar menyatakan, jurang defisit dapat dipersempit dengan cukai rokok yang nilainya mencapai Rp 5-6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pengendalian biaya rumah sakit. Menurutnya, pemerintah harus menindak tegas oknum dokter yang dengan mudah mengobral rujukan ke rumah sakit.

"Percuma saja kalau pemerintah menaikan iuran tapi pengengendalian biaya tidak dilakukan, defisit pasti akan terus terjadi. Kita tahu sampai sekarang masih banyak fraud terjadi," kata dia.

Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar kenaikan iuran sejak bulan Januari lalu harus mendapatkan kompensasi. Pemerintah harus menaati putusan MA lantaran telah bersifat final dan mengikat.

Penyumbang bahan: Nobertus Mario Baskoro

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Agatha Olivia Victoria, Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement