Amerika Serikat (AS) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Masuknya Indonesia dalam daftar negara maju versi AS memang terdengar seperti pujian. Namun, benarkah Negara Paman Sam ‘semanis’ itu?

Indonesia tak sendiri. Beberapa negara lain seperti Tiongkok, India, Afrika Selatan, hingga Brasil mengalami nasib serupa. Tiongkok bahkan meradang dan menyebut AS bersikap ‘proteksionis’ dalam perdagangan dunia.

Penyebutan Indonesia dan beberapa negara lain sebagai negara maju memang dilematis. Predikat negara maju seharusnya disematkan pada negara-negara yang masyarakatnya menikmati standar hidup tinggi dengan penggunaan teknologi yang merata.

Berikut ini perbandingan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di antara negara-negara anggota G20: 

Apakah Indonesia telah memenuhi kriteria itu? Yang pasti, baik Indonesia, Tiongkok, Brasil, India hingga Afrika Selatan masih ada dalam daftar negara berkembang versi Dana Moneter Internasional (IMF).

(Baca: Beda Daftar Negara Berkembang versi AS dan IMF, Di Mana Indonesia?)

Masalahnya, masuk dalam daftar negara maju akan membuat Indonesia terancam kehilangan beberapa fasilitas dalam perdagangan dengan AS. Misalnya, insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preferences (GSP). GSP merupakan program unilateral pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea masuk kepada negara-negara berkembang.

Tanpa fasilitas GSP, Indonesia harus membayar bea masuk dengan tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN). Hal itu dikhawatirkan dapat membuat produk Indonesia kehilangan daya saingnya di pasar AS.

AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memang menekankan upaya untuk menyehatkan neraca dagangnya. Sedangkan, Indonesia merupakan salah satu dari 15 negara yang menyumbang defisit terbesar dalam neraca dagang AS.

"Jadi, ketika begitu kita keluar dari negara berkembang ada konsekuensinya dari masalah fasilitas perdagangan. Kejadian ini akan membuat kita berisiko defisit,” kata Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam IDX Channel Economic Forum, Senin (24/02/2020).

Bagaimanapun, ia memastikan Indonesia tak akan kehilangan fasilitas GSP. Sebab, status penerima GSP didasarkan pada kriteria negara berkembang yang ditentukan oleh Bank Dunia.

(Baca: Dianggap Negara Maju, Pemerintah Pastikan RI Dapat Keringanan Tarif AS)

Tudingan Pemberian Subsidi

Klasifikasi negara berkembang itu bertujuan untuk membantu negara-negara miskin dalam mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengintegrasikan diri ke dalam sistem perdagangan global.

Namun, ada risiko lain yang mengancam. Susiwijono menyatakan, Indonesia bisa lebih mudah diperkarakan atas tuduhan memberikan subsidi terhadap komoditas ekspornya. "Kebijakan tersebut berdampak pada US countervailing duty investigations atau CVD," katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dari AS. Sebab, batasan minimum atau de minimis toleransi untuk memberikan subsidi perdagangan untuk Indonesia lebih rendah dari sebelumnya.

Batas minimum nilai barang impor AS dari negara maju yang dibebaskan dari penyelidikan bea masuk anti subsidi berubah sebesar 1%, lebih kecil dari batas de minimis negera berkembang sebesar 2%.

Perlakuan khusus atas subsidi dan countervailing measures itu dihapuskan lantaran Indonesia telah dianggap sebagai negara yang mampu. "Sehingga Indonesia akan semakin sulit untuk membela diri dan membuktikan bahwa Indonesia tidak mensubsidi produk tersebut," kata Shinta kepada Katadata.co.id.

(Baca: Dianggap Negara Maju, Indonesia Terancam Bea Masuk Anti Subsidi AS)

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi tujuh kasus tuduhan antisubsidi, yakni dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India. "Estimasi nilai ekspor yang hilang minimal sebesar US$ 1,25 miliar per tahun apabila tujuh kasus ini dikenakan bea masuk anti subsidi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana beberapa waktu lalu.

Menurut Indrasari, ketujuh kasus tuduhan antisubsidi tersebut, yakni dua kasus dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan turbin angin.

Selanjutnya, dua kasus dari Uni Eropa untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel sheet and oils. Sedangkan tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel dan fiberboard.

Indrasari menjelaskan, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara anggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok, India dan Korea Selatan.

(Baca: Strategi Pemerintah Kembangkan Biodiesel)

Sebagai gambaran, tuduhan atas produk biodiesel oleh AS dan Uni Eropa termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dinikmati oleh petani sawit. Dengan status sebagai negara maju, ada kemungkinan negara adidaya itu akan memperkarakan lebih banyak komoditas ekspor Indonesia, termasuk produk perikanan.

Apalagi, Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian subsidi perikanan. Perpres tersebut menjadi jawaban tehadap butir 14 sustainable development goals (SDGs) yang berisi larangan subsidi perikanan oleh organisasi perdagangan dunia (WTO).

Melobi Mitra Dagang

Selain menyiapkan Perpres, Pemerintah juga terus melanjutkan lobi. Pada 24 Januari 2020 lalu, Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto menghadiri Pertemuan Informal Tingkat Menteri sebagai rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Pertemuan ini membahas berbagai isu dalam mempersiapkan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) yang akan diselenggarakan di Nur-Sultan, Kazakhstan 8-11 Juni 2020.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai subsidi perikanan. Agus menambahkan, Indonesia juga akan menekankan pentingnya perhatian terhadap nelayan kecil yang mendominasi 96% sektor perikanan di Indonesia.

“Selain itu, dalam KTM ke-12 nanti, kami juga akan menyampaikan perlunya pemberian Special and Differential Treatment bagi nelayan kecil untuk mengembangkan kegiatannya di wilayah zona ekonomi eksklusif atau ZEE,” ujarnya.

(Baca: Jepang Mulai Bangun Sentra Perikanan di Natuna Tahun Ini)

Kepala Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengingatkan pemerintah agar lebih waspada jika ada negara atau otoritas lain mengikuti langkah pemerintah AS. Sebab, dibanding AS, saat ini produk Indonesia lebih banyak fasilitas GSP dari Uni Eropa.

Sebagai perbandingan, hanya 9% dari total ekspor Indonesia ke AS yang mendapatkan fasilitas GSP. Sedangkan Uni Eropa memberikan potongan bea masuk untuk sekitar 40% dari produk ekspor Indonesia.

Pencabutan fasilitas ini oleh Uni Eropa akan menjadi pukulan bagi neraca dagang Indonesia. “Jadi ini harus diwaspadai,” katanya.

Reporter: Rizky Alika, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami