Kemudian, pada Juli 2019, Perusahaan bikinan Mark Zuckerberg ini didenda pemerintah Jerman sebesar US$ 2,3 juta atau sekitar Rp 32 miliar karena melanggar UU Anti-Ujaran Kebencian di negara tersebut.

Pemerintah Jerman merupakan penyokong Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Setelah insiden Cambridge Analytica, merujuk GDPR, Facebook melalui kantor perwakilan di Republik Irlandia, harus merilis laporan berkala tentang penanganan konten ilegal setiap enam bulan. 

Masalahnya, laporan transparansi Facebook yang dirilis pada Juli 2018 dianggap tidak memadai. "Laporan itu hanya mencantumkan sebagian kecil keluhan tentang konten ilegal," demikian dikutip dari pernyataan Kementerian Kehakiman Jerman.

(Baca: Kominfo Siapkan Sanksi bagi Media Sosial Sarang Hoaks)

Selain itu, tersebarnya video penembakan di Selandia Baru beberapa waktu lalu juga membuat parlemen Uni Eropa memberlakukan protokol khusus untuk memerangi terorisme di media sosial. Intinya, perusahaan media sosial seperti Facebook termasuk Instagram dan WhatsApp, Twitter, juga Google yang mewadahi Youtube harus membersihkan konten bermuatan terorisme di platformnya dalam waktu 1 jam setelah adanya permintaan otoritas.

Jika gagal, otoritas akan menjatuhkan denda yang besar. Dikutip dari Reuters, Kamis, 18 April 2019, denda tersebut bisa mencapai 4% dari omzet perusahaan.

"Kami ingin seperti itu. Seharusnya (penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia) bisa mencegahnya, melakukan filter konten-kontennya sebelum terekspos karena mereka punya teknologinya," kata Semuel. Sebab, masyarakat Indonesia adalah salah satu yang paling eksis di media sosial, berikut gambarannya: 

Baik Facebook maupun Twitter belum bersedia berkomentar soal wacana tersebut. "Saat ini, belum ada tanggapan mengenai itu," kata Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti. Sedangkan Communications Manager Country Business Head Twitter Indonesia Cipluk Carlita belum memberikan jawaban.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement