Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri memang mengatur biaya tambahan (tuslah) yang dibebankan kepada penumpang. Tuslah ini berlaku  lantaran tiga hal, yakni fluktuasi harga avtur, biaya ditanggung maskapai saat hari raya, serta biaya yang dibebankan kepada penumpang karena tambahan layanan.

Jika dijabarkan lebih lanjut, biaya tambahan karena fluktuasi bahan bakar dikenakan apabila dalam tiga bulan berturut-turut terjadi kenaikan harga avtur dan mengakibatkan ongkos operasional naik 10 persen. Biaya tersebut meningkat saat hari raya disebabkan maskapai menanggung ongkos operasi jika berangkat atau pulang pesawat mengalami kekosongan.

(Baca: Masuknya Maskapai Asing ke Indonesia Dinilai Bisa Tekan Harga Tiket)

Sementara, tambahan pelayanan yang dimaksud adalah tambahan biaya pelayanan sebelum, selama, dan sesudah penerbangan. "Manfaat perlindungan asuransi, dan/atau bentuk pelayanan tambahan lainnya," demikian bunyi pasal 10 Permenhub Nomor 20. 

TBA dihitung dengan basis biaya langsung dan tidak langsung. Dalam Pasal 15 dan 16 Permenhub 20 dijelaskan biaya langsung terdiri dari biaya sewa pesawat, gaji kru, teknisi, pemeliharaan, pelumas, jasa bandara, jasa navigasi, ground handling, hingga katering. Sedangkan  biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi serta biaya pemasaran dan penjualan. 

Katadata.co.id mencoba membandingkan berapa persen maskapai menjual tiket dibandingkan dengan TBA yang berlaku. Menggunakan pencarian sebuah aplikasi perjalanan online yang dilakukan pada hari Rabu (29/5) lalu, tiket Sriwijaya Air untuk penerbangan Jakarta - Makassar tanggal 2 Juni kemarin mencapai Rp 1,9 juta.

Jika dibandingkan dengan TBA, maka tarif batasan yang ditentukan pemerintah mencapai Rp 1,83 juta. Sedangkan untuk penerbangan Lion Air dan Citilink tujuan Jakarta - Semarang mencapai Rp 813 ribu meski TBA dipatok Rp 796 ribu. 

Jumlah Penumpang Pesawat Menurun

Belum diketahui apakah formulasi penetapan tarif penerbangan ini membuat harga tiket pesawat tetap tinggi dan berakibat masyarakat menahan diri dalam menggunakan transportasi udara untuk mudik. Sejak awal tahun jumlah penumpang pesawat sudah turun akibat harga tiket yang tinggi. Meski pemerintah telah berupaya mengurangi tarif, tetap saja penurunan jumlah penumpang terjadi, terutama pada musim mudik lebaran. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) Kemenhub, hingga H-2 Idul Fitri, jumlah keberangkatan kumulatif penumpang pesawat hanya 1,2 juta penumpang alias turun 30,7 persen dari 2018. Adapun kedatangan penumpang hingga H-2 hanya 1,23 juta atau turun 32,6 persen dari periode yang sama tahun lalu. 

(Baca: Traveloka: Lonjakan Penjualan Tiket Pesawat Tak Setinggi Mudik 2018)

Pertumbuhan Penumpang Pesawat Mudik Dalam Negeri

TahunJumlahPertumbuhan
20133.127.003 orang9,63 persen
20143.461.023 orang10,68 persen
20153.765.222 orang8,79 persen
20164.307.186 orang14,39 persen
20174.578.204 orang6,35 persen
20184.800.674 orang4,49 persen
Prediksi 20194.914.748 orang2,38 persen

Kenaikan jumlah penumpang malah terlihat pada moda kereta api eksekutif, yang mencapai 19,9 persen tahun ini. Hingga H-2 lebaran, penumpang kereta eksekutif tercatat sebesar 272.627 orang, padahal di periode yang sama tahun lalu penumpang terangkut hanya 227.228 orang. 

(Baca: Tiket Mahal, Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Turun 12%)

Stagnasi hingga penurunan penumpang terlihat hampir di banyak bandara besar, mulai dari Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Minangkabau (Padang), Husein Sastranegara (Bandung), hingga Juanda. Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya jawaban sendiri terkait kondisi ini.

Menurutnya tersambungnya Tol Trans Jawa ikut mempengaruhi penurunan jumlah penumpang pesawat, khususnya di Pulau Jawa. Apalagi mobilisasi kendaraan di jalur darat ini disebutnya relatif mudah dilakukan dalam mudik. "Pasti Tol Trans Jawa banyak penggunanya," kata Budi beberapa waktu lalu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement