Gedung Wisma Mulia yang sudah dibayar sewanya, tetap digunakan, tapi sebagian. Gedung ini hanya akan menampung 800 pegawai yang sebelumnya berkantor di Menara Merdeka. OJK memutuskan pindah dari Menara Merdeka, karena pengelola gedung tersebut menaikkan harga sewanya hingga 60%, dari Rp 230 ribu per meter persegi, menjadi Rp 360 ribu per meter persegi.

Saat ini, kata Anto, OJK sudah mendapatkan dua opsi lain untuk kebutuhan ruang kantor ini. Kemenkeu telah mempersilakan OJK menggunakan aset atau barang milik negara (BMN). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mempersilakan OJK memanfaatkan aset-aset perusahaan pelat merah. Aset ini bisa dalam bentuk tanah atau bangunan yang sudah ada.

Dengan opsi-opsi ini, OJK sudah bisa membangun gedung di atas lahan negara atau BUMN mulai tahun depan. Dengan begitu, OJK bisa memiliki gedung sendiri pada 2022, tepat setelah masa sewa gedung Wisma Mulia 2 habis.

Mengenai kerugian yang ditimbulkan dalam permasalahan gedung ini, OJK akan berupaya menguranginya. OJK akan membicarakan pemanfaatan gedung yang sudah disewa tapi tak terpakai di Wisma Mulia 1. Harapannya, uang sewa yang sudah dibayarkan bisa kembali, atau gedung menyewakan lagi gedung tersebut kepada pihak lain.

Apabila dananya bisa dikembalikan, OJK akan menggunakan untuk mengalihkannya menjadi aset lain, misalnya tanah atau bangunan. Anto mencontohkan tiga bidang tanah di Yogya, Solo dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibeli tahun lalu. Menurutnya, OJK tidak diperbolehkan menyimpan uang. Apabila ada anggaran lebih, harus diserahkan ke negara.

Gedung OJK
Gedung OJK (Donang Wahyu|KATADATA)

Laporan BPK juga menyebutkan OJK melakukan penyimpangan dengan masih menggunakan kantor di Menara Merdeka, tanpa berdasarkan kontrak dan belum jelas nilai sewanya. Pihak manajemen gedung Menara Merdeka pun sudah menyampaikan somasi kepada OJK. Menurut BPK, somasi ini merugikan OJK, karena berujung pada tuntutan tagihan pembayaran sebesar Rp 19,5 miliar.

Anto menjelaskan pegawai OJK sudah pindah dari Menara Merdeka ke Wisma Mulia 2, sejak Desember 2017. Namun, ada perjanjian dalam kontrak kontrak sewa, bahwa OJK harus mengembalikan keadaan gedung Menara Merdeka seperti semula. Makanya, butuh waktu empat bulan untuk menyelesaikannya.

Masalah lain muncul kemudian. Pengelola gedung meminta sewa atas kelebihan waktu pemakaian di tahun ini dengan tarif baru dan OJK ingin membayar dengan tarif lama. Pada 25 September lalu, OJK telah bertemu dengan manajemen gedung Menara Merdeka. Pertemuan ini telah menyepakati berapa harga sewa yang harus dibayarkan OJK dalam dua bulan tersebut.

“Artinya, tinggal kami tuangkan dalam kontrak, bulan Oktober ini dibayar. Uangnya sudah ada dari anggaran 2018,” kata Anto. Sayangnya, dia tidak menyebutkan berapa harga sewanya.

Di satu sisi, OJK melakukan pemborosan dalam hal gedung kantor. Namun di sisi lain, OJK masih memiliki utang pajak penghasilan (PPh) badan yang hingga akhir tahun lalu tercatat sebesar Rp 901 miliar. Utang pajak ini merupakan akumulasi dari tahun 2015. PPh dari pungutan OJK dikenakan sebesar 5% atas sisa pemanfaatan pungutan.Sepanjang tahun lalu, OJK memperoleh pendapatan dari pungutan lembaga keuangan mencapai Rp 5,04 triliun. Pendapatan ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,41 triliun.

(Baca: Tanggapi BPK, OJK Bahas Skema Baru PPh Badan dengan Ditjen Pajak)

Menurut Anto, karena hasil pungutan tahun pertama baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Dengan begitu, ada pungutan yang belum digunakan tetapi sudah terhitung sebagai pajak. Hal ini membuat setoran PPh Badan di tahun pertama menjadi bengkak karena perhitungannya didasarkan pungutan yang masih utuh.

Utang pajak tersebut sebenarnya sudah dicicil setiap tahun oleh OJK sejak 2016. Namun, karena jumlah yang dicicil lebih sedikit dari total pajaknya per tahun, akhirnya utang tagihan pajaknya pun membengkak. Tahun ini, OJK hanya menganggarkan cicilan utang pajaknya sebesar Rp 100 miliar. “Kami tidak bisa melunasi sekaligus karena kemampuan keuangan kami harus kami atur," kata Anto.

Utang Pajak OJK
(BPK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement