Namun, proses tender tersebut saat ini tersandung masalah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum ERP tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu mengacu kepada salah satu persyaratan tender di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.

Pasal itu memuat penetapan teknologi yang digunakan yakni komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication / DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Jadi, menutup pintu bagi perusahaan yang mempunyai teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), untuk mengikuti tender ERP.

Karena itu, KPPU meminta proses tender diulang setelah Pergub tersebut direvisi. "Kalau ada Pergub baru kan harus memberikan kesempatan kepada semua perusahaan, sehingga harus dibuka dari awal (proses tender)," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Senin (23/1) lalu.

Penilaian dan permintaan senada juga telah dilontarkan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika Samuel Abrijani Pangerapan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo.

(Baca: LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur)

KPPU

Keputusan KPPU itu juga memunculkan kabar adanya upaya lobi dari konsorsium Kapsch-Toba-Alita agar proses tender bisa terus berlanjut. Kabar ini mengacu kepada kedatangan Duta Besar (Dubes) Swedia Johanna Brismar Skoog ke kantor KPPU pada 12 Januari lalu. Apalagi, Kapsch dikabarkan ikut dalam kunjungan tersebut.

Syarkawi mengakui, pertemuan dengan Dubes Swedia itu membahas kondisi iklim investasi di Indonesia secara umum dan peran KPPU memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menciptakan lapangan usaha yang setara bagi pengusaha lokal maupun asing. Dalam pertemuan itu, Syarkawi juga menyinggung rekomendasi KPPU kepada Pemprov DKI untuk merevisi Peraturan Gubernur soal tender proyek ERP sebab bersifat diskriminatif.

“Saya sampaikan, kalau ada perusahaan-perusahaan Swedia di Indonesia merasa didiskriminasi dalam setiap proses, maka lapor ke KPPU. Kami akan melakukan enforcement terhadap itu,” katanya. Menanggapi penjelasan itu, menurut Syarkawi, Dubes Swedia mengucapkan terima kasih karena memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha yang berusaha di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, pertemuan itu juga diikuti puluhan pengusaha asal Swedia, termasuk pengusaha digital. “Dia tidak spesifik mengerjakan ERP tapi perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Mungkin (Kapsch),” ujar Syarkawi.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris II Perdagangan dan Promosi Kedubes Swedia, Robert Lejon, menyatakan pemerintahnya mendukung dan mengakui pentingnya KPPU dalam menjaga lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif, dengan praktik bisnis yang transparan dan bebas korupsi.

Jalan macet
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

(Baca: Plt Gubernur Jakarta Pastikan Tender Proyek ERP Tak Akan Diulang)

Namun, dia membantah pertemuan itu merupakan upaya Swedia melobi KPPU untuk memuluskan jalan Kapsch menggarap proyek ERP. "Dalam pertemuan tersebut banyak sektor yang berbeda dibahas," katanya dalam surat elektronik kepada Katadata, Rabu (25/1).

Sementara itu, Teguh juga membantah kabar upaya konsorsium Alita-Kapsch-Toba melobi KPPU lewat kunjungan Dubes Swedia tersebut. Ia pun menegaskan, konsorsium siap mengikuti tender meski peraturannya direvisi sehingga memungkinkan keterlibatan pihak dan teknologi lain.

“Teknologi apapun kami siap, mau RFID (Radio Frequency Identification), ANPR (Automatic Number Plate Recognition/ kamera), GNSS (Global Navigation Satellite System), mau apapun kami mampu support,” kata Teguh. Alasannya, Kapsch merupakan penyedia berbagai teknologi untuk pembayaran elektronik.

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra, Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement