Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.

Seorang anggota Panitia Kerja dari pemerintah menyatakan pembahasan sejumlah pasal tidak mengalami perdebatan alot, teutama dalam pasal-pasal umum. Namun memasuki beberapa klausul yang lebih teknis, tarik-menariknya makin kuat. (Baca: Menkeu Buat Tiga Syarat Daerah Khusus Tax Havens di Indonesia).

Yang dia sayangkan, Fraksi PDI Perjuangan kerap berseberangan dengan pemerintah. Dalam beberapa kali rapat, partai pengusung Presiden Joko Widodo itu kontra dengan usulan eksekutif, seperti menyangkut tarif tabusan dan periode pemberlakuan tax amnesty. “Attack habis-habisan ke pemerintah,” kata dia.

Anggota Panja dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, hingga sekarang, dari 27 pasal dalam draf RUU Tax Amnesty, baru 18 pasal yang sudah kelar dibahas. Sisanya ditunda, dikebut dalam dua hari terakhir ini. Persoalan yang masih diperdebatkan yaitu tarif tebusan, objek pengampunan, dan periode penerapan. (Baca: Menjelang Keputusan, Pengusaha Ingin Berbagai Kepastian Tax Amnesty).

Dari 10 fraksi, PDI-P dan PKS tetap bersikukuh periode penerapannya hanya setengah tahun. Hal ini tak seirama dengan usulan perubahan dari pemerintah yang akan memperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Maret 2017. “Dewan Pertimbangan Presiden malah usul hanya sampai 15 Desember 2016,” kata Hendrawan menambah argumennya.

Karena pentingnya kebijakan itu, dia berharap pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Walau demikian sejumlah fraksi akan memperjuangkan rancangan undang-undang tersebut selesai pekan ini untuk dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan. Dengan catatan, bila sejumlah topik belum disepakati maka pembahasannya akan diperpanjang. (Lihat pula: Pemerintah dan DPR Masih Alot Bahas Tarif dan Periode Tax Amnesty).

Anggota Panja dari Fraksi PDI P lainnya, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan pembahasan tax amnesty seyogyanya tidak dicampuradukkan dengan pembahasan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Sebab, dia menilai hal itu dua hal berbeda mengingat tujuan utama tax amnesty  bukanlah penerimaan 2016 melainkan repatriasi.

Sementara itu, Ketua Panja Tax Amnesty DPR Supriyatno menyatakan persoalan tarif dan periode penerapan memang masih alot dibicarakan. Namun, kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Gerindra ini, mayoritas fraksi sepakat bila tarif tebusannya dua, tiga, dan lima persen untuk pembayar pajak yang mau menempatkan dananya di Tanah Air (repatriasi).

Begitu juga bagi wajib pajak dalam negeri yang bersedia mendeklarasikan asetnya. Lalu, tarif tebusan sebesar empat, enam, dan 10 persen akan disematkan bagi yang hanya mengumumkan asetnya di luar negeri, tanpa mengikuti repatriasi. (Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Adapun terkait periode penerapan yang awalnya diusulkan enam bulan, masih menjadi perdebatan. Supriyatno mengatakan ada delapan dari 10 fraksi yang setuju masa penerapannya diperpanjang menjadi sembilan bulan. Meski begitu, ia memastikan bahwa beleid ini bisa disahkan pekan depan. Kemudian disusul dengan pengesahan RAPBN-P 2016.

“Fraksi (Gerindra) sudah mengerucutkan tarif dan periode penerapannya. Tinggal beberapa fraksi saja yang kemungkinan masih agak berbeda sedikit. Nanti kami selesaikan secepatnya,” kata Supriyatno kepada Katadata, Kamis, 23 Juni 2016. Sayang, dia enggan menyebutkan partai mana yang belum sepakat.

Tax Amnesty
Tax Amnesty (Katadata)

Dalam pembahasan terakhir dengan parlemen, pemerintah mengusulkan tarif tebusan pengampunan pajak bagi yang menempaatkan dananya di dalam negeri (repatriasi) dua kali lebih rendah dari pada yang tidak mengikuti repatriasi. Perlakuan ini akan diterapkan bagai wajib pajak dalam negeri yang mau mengumumkan kekayaannya.

Semula, rencananya hanya yang merepatriasi saja yang mendapat tarif lebih rendah. Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan mereka yang bersedia mengumumkan kekayaanya di dalam negeri pun akan memperoleh perlakuan sama. Tujuan utamanya agar meningkatkan likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhirnya.

“Pasti uangnya sudah di dalam negeri, makanya kami treat supaya tetap di dalam negeri,” kata Suahasil Nazara usai menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016. (Baca juga: DPR Ragukan Keamanan Fiskal bila Tax Amnesty Gagal).

Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro
(Arief Kamaludin | Katadata)

Penegasan serupa disampaikan Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangan ini mengatakan rumus penetapan tarif repatriasi dan deklarasi di dalam negeri harus lebih sedikit daripada yang hanya mendeklarasikannya dan tetap menempatkan dananya di luar negeri. Minimal dua kali lebih rendah nilainya.

Untuk repatriasi tidak boleh terlalu tinggi, supaya orang mau merepatriasi. Selisih antara repatriasi itu tidak boleh terlalu dekat, minimal dua kali. Nanti kami lihat keputusan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, ada dua kesepakatan dengan Dewan terkait penentuan golongan pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Pertama, deklarasi luar negeri yang aset-asetnya berada di luar negeri, seperti properti ataupun perusahaan. Kedua, repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Karena itulah, pembayar pajak yang asetnya dibawa atau sudah di dalam negeri mendapat tarif tebusan lebih rendah.

Untuk periode pertama, kata Bambang, disepakati tarifnya dua persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Serta, empat persen bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya dan tetap di luar negeri. (Baca: Tiga Skenario Pemerintah jika Tax Amnesty Gagal).

Bambang berharap Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty selesai minggu ini. Dengan begitu, bisa dijadikan dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang juga ditargetkan selesai pekan depan.

Melihat optimisme pemerintah tersebut, Supriyatno hanya menyatakan rapat kerja RUU Tax Amnesty akan digelar besok. “Paripurnanya kami ajukan Senin pekan depan,” kata dia. Ini artinya, jika tak ada lagi pertentangan dari fraksi, terutama PDI P dan PKS, kebijakan yang sudah diusung setahun lalu itu akan diputuskan sehari sebelum rapat paripurna APBN P 2016.

Yang Masih Alot

                                                                                  Pemerintah                DPR

Tarif (Persen)                                     

Repatriasi/Deklarasi Dalam Negeri     1, 2, 3                          2, 3, 5                         

Deklarasi Luar Negeri                                2, 4, 6                          4, 6, 10

Periode (Bulan)                                             9                                  6         

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami