Hingga kini rencana tersebut masih terkatung-katung. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty masih mandek di Dewan Perwakilan Rakyat setelah melewati tiga kali reses sejak akhir 2015. Padahal, pemerintah melihat potensi dana warga Indonesia di luar negeri begitu besar. (Baca pula: Unit Khusus Pajak Telisik Ribuan Nama WNI dalam Panama Papers).

Misalnya, pertengahan Maret lalu, Bambang Brodjonegoro menyatakan memegang data rekening tersebut. Pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki akun di sana pun diketahui, yaitu dengan membentuk perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai tempat di dunia. Biasanya SPV didirikan di negara-negara bebas pajak (tax haven). 

Negara tax haven yang cukup popular dan sering menjadi tujuan Warga Negara Indonesia ini adalah British Virgin Islands. “Di satu negara, ada rekening lebih dari 6.000 WNI,” ujar Bambang usai mengikuti rapat terbatas pencucian uang dan penggelapan pajak di Kantor Kepresidenan, pertengahan Maret lalu.

Sebagian uang yang disimpan di negara tersebut belum tercatat sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Aset tersebut tersimpan dalam berbagai bentuk, antara lain properti, perusahaan, atau deposito. Artinya, selama ini pemilik rekening tersebut tidak pernah membayar pajak atas asetnya. “Ini bagian yang kami kejar,” kata Bambang.

Sempat menyebutkan potensi dana repatriasi melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 11.450 triliun, dia mengaku tidak mengetahui persis jumlahnya. Meski begitu, Bambang optimistis jumlah dana repatriasi cukup besar sehingga mampu menggerakkan perekonomian nasional.

Walau pejabat di Lapangan Banteng, markas Kementerian Keuangan, begitu getol mengegolkan tax amnesty, namun suara lonjong datang dari Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Katadata di direktorat itu menyatakan ada kekhawatiran sejumlah pejabat cukup mengemuka bila pengampunan pajak terlaksana.

Misalnya, pemerintah belum memiliki data akurat aset orang Indonesia di luar negeri. Sehingga, upaya menyembunyikan harta lainnya kemungkinan besar tetap terjadi. Yang paling dicemaskan adalah para penunggang gelap kebijakan ini.

Menurutnya, barisan konglomerasi Indonesia sudah antre begitu Senayan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Namun, sebagian besar dari mereka yang akan mendaftar ditengarai para pebisnis bermasalah. “Hendak mencuci uang kotor,” katanya. “Begitu diampuni, uang haram mereka menjadi bersih.”

Menjaring Dana Via Amnesti Pajak
Menjaring Dana Via Amnesti Pajak (Katadata)

Bila melihat kajian Bank Indonesia, kemungkinan masuknya uang “haram” ini bisa terjadi. Bank sentral itu memperkirakan dana orang Indonesia di luar negeri saat ini mencapai Rp 3.147 triliun. Dari jumlah itu, 60 persen merupakan dana legal, sisanya ilegal. Bila dipecah lagi, dana ilegal bersumber pada hasil korupsi sebesar 10 persen dan 30 persen sisanya berasal dari hasil narkoba, terorisme, dan pencucian uang.

Sumber lain di Direktorat Pajak menyatakan, masuknya para pendompleng bisa terjadi. Namun, hal itu bukan berarti mereka akan terbebas dari jerat hukum untuk tindak pidana lainnya. Sebab, aparat masih bisa menelisik kejahatan lainnya seperti korupsi. “Yang penting, tidak menggunakan data tax amnesty sebagai bukti permulaan,” ujarnya.

Terpantik Panama

Panama Papers menjadi salah satu topik utama pembahasan dalam World Bank Spring Meeting. Dalam pertemuan di Washington DC, Amerika pada pertengahan bulan lalu itu, gubernur bank sentral dan menteri keuangan negara-negara G 20 menyuarakan pentingnya memperkuat kerja sama berbagi data untuk perpajakan.

Di tengah masih lemahnya ekonomi dunia ini, sebuah kesepakatan dibuat: rancangan implementasi pertukaran informasi (AEOI). Mereka akan “menekan” negara-negara yang tidak bersahabat dalam bertukar informasi. Langkah ini dikenal sebagai non-cooperative juridiction

Keputusan tersebut dibuat dua pekan setelah dokumen Panama Papers dirilis konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ). Data yang bersumber dari bocoran informasi kantor firma hukum Mossack Fonseca, Panama ini menyangkut 11,5 juta dokumen. Isinya menyangkut daftar klien Fonseca dari berbagai negara yang mendirikan perusahaan di negara-negara suaka pajak. Sebagian besar motifnya diduga untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak.

Di Indonesia, nama yang sudah disiarakan tersangkut dokumen itu di antaranya saudagar minyak Riza Chalid serta dua pengusaha buron Joko Soegiarto Tjandra dan Agus Anwar. Juga, yang paling membuat ramai publik, Ketua BPK Harry Azhar Azis. Setelah itu ada pula nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (Baca: Penjaga Etik BPK di Pusaran Panama Papers).

Temuan inilah yang kemudian memantik banyak negara menyepakati program AEOI. Pada 14 April lalu, OECD mempublikasikan 94 negara telah berkomitmen berbagi informasi dengan menerapkan common reporting standard. Dari jumlah itu, 55 negara menyatakan mulai mempertukarkan informasi secara otomatis mulai September tahun depan.

“Termasuk yuridiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven seperti Bermuda, British Virgind Island, Cayman Island, dan Luxembourg,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan, Senin pekan lalu. Sementara sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, dan Indonesia baru menerapkan kebijakan ini pada 2018.

Dengan diberlakukan AEOI, sejumlah kalangan malah menilai tax amnesty kehilangan urgensinya. Pemerintah tak perlu memberi pengampunan lantaran dua tahun lagi bisa mudah memperoleh data dari negara lain. Karenanya, saat ini mestinya menuntaskan tahun penegakan hukum. Mereka yang diduga mengemplang pajak mesti diburu.

Motif di Balik Simpanan Aset di Luar Negeri
Motif di Balik Simpanan Aset di Luar Negeri (Katadata)

Namun, seorang sumber di Kementerian Keuangan menyatakan tidak serta-merta pertukaran informasi terlakasana pada 2018. Beberapa kendala yang dihadapai, di antaranya, mesti ada perjanjian lanjutan antarnegara. Kedua, Indonesia juga dituntut mengumpulkan data warga negara lain. “Kalau tidak, kita tidak bisa barter informasi,” katanya.

Alasan lain, muculnya Panama Papers mengubah peta penyimpanan dana gelap dunia. Hal ini terjadi ketika Offshore Leaks menyeruak dua tahun lalu. Para pengusaha beramai-ramai mencabut uangnya dari negara-negar tax haven yang masuk daftar tersebut. Alhasil, dana super jumbo bergeser ke tempat lain. . (Baca pula: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan).

Kali ini, kata dia, kondisi tersebut terulang. Dalam sekejap, Panama Papers pun mengubah peta keuangan global. Dalam situasi seperti ini, kata dia, tax amnesty menjadi penting bagi Indonesia sebelum AEOI berlaku. “Daripada uang itu bertebaran di mana-mana, mereka harus diberi fasilitas untuk masuk ke dalam negeri,” katanya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement