Asumsinya, jika upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka tiga bulan pertama setelah di PHK ia akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan Rp 3,75 juta pada tiga bulan selanjutnya. Dengan demikian, total manfaat yang diterima mencapai Rp 10,5 juta.

Selain uang tunai, JKP juga memberikan manfaat lain berupa akses informasi kerja dan pelatihan kerja. Pelatihan bisa diselenggarakan oleh pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan secara online maupun offline.

Guna memperkuat aturan JKP, Menaker juga telah menerbitkan Permen Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Beleid ini diundangkan pada 21 Juni 2021, sebelum UU Cipta Kerja disahkan pemerintah.

Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja ( ANTARA FOTO/Fauzan/foc.) 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis Permenkeu Nomor 148 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program JKP.

Melihat serangkaian aturan ini, Direktur BPJS Watch Timboel berpendapat JKP masih tetap bisa berlaku meskipun UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional oleh MK pada 25 November 2021 silam. “Dua Permen ini sudah terbit sebelum putusan MK keluar,” katanya.

Kendati demikian, Timboel mengakui ada sejumlah kelemahan dalam JKP. Salah satunya adalah syarat penerima manfaat JKP yang mewajibkan peserta harus terdaftar di seluruh program jaminan sosial lainnya.

Timboel menghitung dari total 16 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya sekitar 10 juta orang saja yang berhak menerima JKP. “Pemerintah juga harus gencar sosialisasi mekanisme JKP,” ujarnya.

Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Sorotan tajam soal perubahan ketentuan JHT membuat beberapa pihak mencurigai kinerja BPJS TK. Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja BPJS TK memang sempat menjadi sorotan Kejaksaan Agung. Kejaksaan memprediksi kerugian BPJS TK selama tiga tahun terakhir mencapai Rp 22 triliun. Ini memicu kekhawatiran soal kasus korupsi yang juga menimpa perusahaan asuransi lain seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan sampai saat ini penyidikan masih berlanjut. Namun untuk sementara waktu, kejaksaan menyimpulkan kerugian negara yang ditimbulkan tergolong unrealized loss atau dugaan kerugian negara yang belum terealisasi. "Belum dihentikan. Sementara kerugian unrealised," ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Senin (14/2).

Kejaksaan bahkan telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sejumlah pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan telah diperiksa. Ini antara lain Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dana investasi tumbuh 13,64% menjadi Rp 553,5 triliun di 2021. Kendati demikian, hasil investasi hanya naik 9,37% menjadi Rp 35,36 triliun. Nilai tersebut tercatat 94,5% dari target.

"Realisasi fresh fund (dana segar) pada 2021 hanya Rp 32,12 triliun atau menurun 4,35 % dari 2020 sebesar Rp 33,58 triliun,” katanya di hadapan anggota parlemen 20 Januari silam.

Pada 2020, saat dimulainya pandemi Covid-19, realisasi kepesertaan aktif menurun menjadi 29,98 juta peserta, dari periode 2019 yang sebanyak 34,16 juta. Selanjutnya, tingkat kepesertaan aktif kembali naik tipis 2,27 % pada 2021 menjadi 30,66 juta orang. Dalam presentasinya, Anggoro juga menyebutkan nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2021 naik 8 % menjadi Rp 79,12 triliun.

Anggoro menyebut penempatan dana paling besar dialokasikan pada instrumen pendapatan tetap, baik surat utang maupun deposito, yakni 81,8%. Kemudian, instrumen berbasis ekuitas, baik saham maupun reksa dana sebanyak 17,8%, dan investasi langsung kurang dari 1 %.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin, Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement