Nur Kholik, salah seorang jamaah, sampai menjual rumahnya untuk berinvestasi. Kala itu, ia memperoleh Rp 700 juta dari hasil menjual propertinya tersebut. Sebanyak Rp 200 juta ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp 500 juta ia investasikan di proyek ini.

Jamaah semakin yakin sebab pengembalian investasi selalu lancar di masa-masa awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali saja. Sejak Januari 2010, pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang di telan bumi. Jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan. 

Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja. “Udah, bapak-bapak tenang saja. Duitnya pasti kite ganti,” kata salah seorang jamaah, menirukan ucapan Yusuf Mansur kala itu.

Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja. Nur Kholik yang terlanjur menjual rumahnya kini terpaksa mengontrak rumah. Sementara Zaini yang terlanjur geram, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengugat lima pihak sekaligus; PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an. “Saya gugat Daqu [Darul Qur’an] juga karena mereka yang menerima sedekah 14% dari setiap keuntungan investor,” kata Zaini.

Ustaz Yusuf Mansur dan putrinya, Wirda Mansur
Ustaz Yusuf Mansur dan putrinya, Wirda Mansur (Instagram/@wirda_mansur)
 

Jejak Penipuan Adiyansyah

Satu hal yang tidak diketahui para jamaah, saat Adiyansyah mulai muncul di hadapan mereka pada Juni 2009 itu, ia sebenarnya sedang terhimpit persoalan serius. Dua tahun sebelumnya, ia terlibat kasus penipuan batu bara dengan total kerugian Rp 52 miliar. Korbannya adalah PT Humpuss Intermoda Tbk milik Tommy Soeharto.

Kisahnya bermula pada 2007 ketika Adiyansyah menawarkan batu bara kepada Humpuss. Ia mengaku sebagai Direktur PT Adibara Nusantara yang memiliki kuasa pertambangan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. Namun, ketika Humpuss melakukan survei lokasi pada Desember 2007, pihak perusahaan tidak menemukan lokasi pertambangan yang dimaksud.

Kerja sama Humpuss dengan Adiyansyah sempat dibatalkan. Namun, Adiyansyah lantas melakukan manuver dengan menggandeng Kepala Divisi Pertambangan Humpuss yakni Giadi Goerbada untuk memalsukan sejumlah dokumen. Ini misalnya, mengubah akta pendirian PT Adibara Nusantara agar seolah-olah menjadi milik Adiyansyah. Padahal, Direktur Utama perusahaan tersebut sejatinya atas nama Ending.

Dalam persidangan, baru diketahui Giadi Goerbada ternyata ikut menanamkan modal di PT Adibara Nusantara. Berbekal lusinan dokumen palsu, Humpuss akhirnya menyetorkan sejumlah uang kepada Adiyansyah. Namun, batu bara yang dijanjikan tidak kunjung datang. Pada akhir 2008, Humpuss akhirnya menyadari mereka sudah tertipu hingga Rp 52 miliar. 

Sumber Katadata bercerita, saat Adiyansyah mulai menjajakan investasi batu bara kepada para jamaah pada pertengahan 2009, saat itu ia sebenarnya sudah jadi tahanan di Mabes Polri. Namun, entah bagaimana ceritanya ia bisa tetap keluar mencari korban baru.

Salah seorang jamaah bercerita saat itu Adiyansyah memang sering mendapatkan pengawalan dari pihak yang diduga polisi. 

“Jadi kami kira dia memang orang penting,” kata salah seorang jamaah. 

Manuver Adiyansyah menawarkan investasi batu bara dengan dukungan Yusuf Mansur menjadi tanda tanya besar. Mengapa Yusuf Mansur mau mempromosikan sosok yang sedang bermasalah dengan perusahaan sekelas PT Humpuss?

Katadata berkali-kali berupaya meminta konfirmasi dari Yusuf Mansur atas perkara ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yusuf Mansur belum merespons pertanyaan Katadata.

Fakta yang tak terbantahkan, Yusuf Mansur memang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Adi Partner Perkasa. Hal itu terkonfirmasi dari dokumen pengadilan dalam kasus penipuan bank garansi antara Adiyansyah dengan Bank Niaga. 

Kala itu, nama Yusuf Mansur dan Muhamad Syakir Sula ikut terseret karena diduga ikut menandatangani surat persetujuan penerbitan bank garansi dalam posisi mereka sebagai komisaris. Belakangan, Yusuf Mansur dan Syakir Sula dibebaskan karena Adiyansyah ternyata memalsukan tanda tangan kedua orang tersebut. 

Terkait dengan kasus investasi batu bara, Yusuf Mansur pernah melakukan klarifikasi melalui kanal Youtube miliknya.

“Soal tipu-menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu,” kata Yusuf Mansur, Desember silam.

batu bara
batu bara (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)
 

Pernyataan Yusuf Mansur ini justru jadi polemik di kalangan investor. Ketua paguyuban korban Nur Kholik menyebut tidak ada satupun dari 250 orang jamaah yang pernah menerima ganti rugi dari Yusuf Mansur, apalagi jumlahnya sampai Rp 23 miliar. 

Pada 9 Februari 2022, Nur Kholik dan Zaini Mustofa bahkan melayangkan somasi untuk meminta kejelasan soal pengembalian dana Rp 23 miliar yang disinggung Yusuf Mansur. 

“Kami meminta Yusuf Mansur menunjuk siapa nama orang yang sudah menerima pengembalian Rp 23 miliar dan bukti pengembaliannya,” tulis keduanya dalam surat somasi tersebut. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement