Deddi menyebut eksplorasi hal-hal baru dan eksploitasi hal-hal yang sudah dimiliki perlu dijalankan secara seimbang. Eksplorasi hal-hal baru mungkin dapat menghasilkan kerugian, namun upaya eksploitasi dapat menutupinya sehingga secara keseluruhan perusahaan masih memiliki laba. 

Korupsi atau Risiko Bisnis?

Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjadi salah satu contoh menarik dalam perkara kerugian BUMN. Pada 2009, Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia. Belakangan, investasi itu tidak berjalan sesuai rencana.

Karen lantas diseret ke meja hijau atas dakwaan tindak pidana korupsi. Jaksa menyebut Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 568 miliar. Pasalnya, Karen diduga melakukan investasi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu terhadap blok migas tersebut. 

Pengadilan Tipikor Jakarta lantas memvonis Karen dengan hukuman 8 tahun penjara. Mantan Dirut Pertamina ini sempat mengajukan banding, tetapi ditolak. Ia pun lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasusnya tersebut.

Menariknya, MA justru memberikan vonis lepas terhadap Karen. "Yang bersangkutan memang betul melakukan perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Maret 2020 silam. 

Mahkamah Agung lantas mencabut hukuman 8 tahun penjara terhadap Karen. Ia dibebaskan dari segala tuntutan pidana karena keputusannya dianggap sebagai risiko bisnis semata. 

Kasus ini, menurut Febri Diansyah, memberikan gambaran soal kepastian hukum di Indonesia. 

“Bagaimana memilah antara tindak pidana korupsi dengan risiko bisnis? Itu yang selalu bikin mumet penegak hukum,” katanya, kepada Katadata.

Di sisi lain, kasus korupsi BUMN memang masih menjadi salah satu persoalan besar di Indonesia. Febri merinci hingga Januari 2022 setidaknya ada 93 kasus korupsi di BUMN yang ditangani KPK. Ini belum menghitung kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, 

Febri menegaskan kepastian hukum mana yang benar-benar melanggar dan mana yang tidak juga sangat penting untuk diterapkan. Menurutnya, para pihak perlu melakukan kajian lebih dalam untuk mengulas PP baru ini, terutama dalam batas apa pimpinan BUMN harus bertanggung jawab secara pribadi ketika perusahaan merugi.

“[Harus ditentukan] Mekanisme perlindungan hukum apa untuk yang beritikad baik,” kata Febri. 

Vonis Karen Agustiawan
Vonis Karen Agustiawan ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
 

Kepastian hukum juga menjadi sorotan CEO Prasmul Eli Deddi Tedjakumara. Ia menyebut ada dua kata yang menonjol dalam PP ini terkait dengan kerugian BUMN yakni ‘kelalaian’ dan ‘kesalahan’.

“Kelalaian adalah sesuatu yang lebih mudah dievaluasi. Namun bagaimana kita mendefinisikan kesalahan?,” katanya. 

Menurut Deddi, ketika membicarakan soal ‘kesalahan’ maka pertanyaan akan berkutat soal keputusannya atau eksekusi dari keputusan tersebut. Selain itu, kesalahan juga bisa terjadi dalam hal prosedur atau isi keputusannya tersebut. 

Ia berpendapat kesalahan karena prosedur pengambilan keputusan atau eksekusi dari keputusan akan lebih objektif ketika dievaluasi sebagai kesalahan yang memiliki konsekuensi profesional maupun hukum.

Persoalan ini penting mendapat perhatian sebab menurut Deddi, BUMN akan memasuki arena persaingan bisnis dengan beragam dinamika. Dalam situasi ini, pemimpin usaha dituntut untuk dapat bergeser dari strategic planning menjadi strategic learning. Eksperimentasi pun akhirnya menjadi bagian yang tak terpisahkan.

Dalam learning dan eksperimentasi, kesalahan pengambilan keputusan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan.

“Bagaimana definisi dan cakupan kesalahan dapat mengakomodasi situasi ini? Tanpa penjelasan yang memadai dan bijak tentang apa yang dimaksud dengan kesalahan, maka hal ini berpotensi menjadi penghambat bagi pemimpin BUMN,” pungkas Deddi. 

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement